SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bersama TNI/POLRI telah melakukan kegiatan cipta kondisi terutama kepada pelaku usaha tempat hiburan malam/karaoke dan sejenisnya jelang bulan Suci Ramadhan 1446 H.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH., MH. bahwa pihaknya sudah mendapat Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang atas seruan dalam mengisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
Selain itu, pihaknya pun menghimbau kepada para pelaku usaha maupun kepada pengelola restoran/caffe/rumah makan tidak berjualan secara terbuka pada siang hari.
“Tidak dibenarkan beroperasi termasuk di hari-hari besar keagamaan lainnya. Hal ini sebagai upaya penindakan secara preventif, humanis serta menjaga marwah kesucian bulan Ramadhan, sehinga tercipta lingkungan yang aman, nyaman dan tertib serta menumbuhkankembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin dari setiap warga Kabupaten Sumedang. Dalam mengisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, termasuk kepada umat yang beragama lain maupun yang tidak sedang menjalankan ibadah puasa, agar dapat menghormati muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa khususnya, sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama yang harmonis,” ucap Kabid Rizzal. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Kamis, (27/02/2025).
Tak hanya itu, guna memastikan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarkat pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kiranya dapat berpotensi mengganggu kekhusyuan beribadah.
“Diantaranya kami menghimbau agara tidak mengadakan Sahur dan Buka Puasa secara On The Road yang dapat berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban lainnya. Juga tidak menyalakan kembang api/petasan dan sejenisnya yang menimbulkan bunyi ledakan akan mengganggu kekhusyuan beribadah dan berpotensi menjadi kerawanan kebakaran,” sambung Rizzal.
Pihaknya pun akan menghimbau terhadap kegiatan-kegiatan pemuda atau remaja diantaranya untuk tidak menggunakan knalpot bising, apalagi adanya balapan liar juga membatasi kegiatan-kegiatan para pemuda untuk tidak nongkrong/begadang/berkerumun tidak jelas sampai larut malam atau hal-hal yang negatif lainnya apalagi mengkonsumsi minuman beralkohol, sangan tidak dibenarkan sama sekali apalagi di Kabupaten Sumedang adanya Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Hal tersebut, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam meningkatkan kepatuhan warga masyarakat, aparatur dan badan hukum terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kabid Rizzal menambahkan memasuki bulan suci Ramadhan, pihaknya pun akan bekolaborasi dengan BKPSDM Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian bagi PNS dan PPPK.
“Yang mana berkeliaran di jam kerja tanpa ada surat perintah tugas, terlebih pada saat nanti di bulan puasa yang masuk ke restoran/caffe/rumah makan yang tanpa uzur ataupun yang dikecualikan, walaupun melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan ada yang bilang itu privatisasi (hak/kewajiban) seseorang, hal ini untuk memberikan suri tauladan dan citra pegawai di Pemda yang agamis,terlebih memperbanyak ibadah, baca Al Quran,dzikir, infaq dan sodaqoh, memakmurkan masjid, solat tarawih dan kegiatan agama lainnya,” tutur Rizzal.
Begitu juga dalam rangka kewaspadan terhadap ancaman tindak kriminalitas, pihaknya menghimbau agar dapat meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling).
Reporter : Rizky Prasetyo