Cianjur – Onediginews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cimacan kecamatan Cipanas, berinisial DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD).
Brian Kukuh Widiarto, selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, mengatakan jajarannya telah menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD).
Pihaknya langsung melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menyangkut mantan Kades tersebut.
“Jadi oknum mantan Kades Cimacan itu sudah jadi tersangka. Bahkan bulan ini kita akan lakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya pada ,Jum’at (19/2/2021).
Dimana dikatahui bahwa mantan Kepala Desa Cimacan berinisial DS diduga terlibat kasus penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama menjabat di tahun 2014 – 2019.
Hal tersebut terbukti dari pemeriksaan khusus (Riksus) yang telah dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
Asep Suhara, selaku Sekretaris Jenderal Irda Kabupaten Cianjur, menyatakan, bahwa dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dari kades bersangkutan masih diberikan waktu. Pasalnya kini masih dalam proses. Bahkan yang bersangkutan yang didampingi Camat telah datang ke kantor Irda.
“Kami sudah periksa, tetapi dari kepala desanya sendiri masih ada sanggahan. Tetapi kami tetap proses itu,” ujarnya pada Senin (6/2/21) lalu.
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran tersebut berasal dari beberapa hal. Diantaranya dari pengalokasian yang digunakan untuk pembangunan, dan beberapa lainnya juga untuk pemberdayaan.
“Totalnya itu lebih dari setengah miliar. Jadi mulai tahun 2018, dan secara utuhnya itu di tahun 2019. Baik secara fisik dan non fisik dalam menyalahgunaan anggaran itu,” ungkapnya.
Pihak Inspektorat Daerah pun masih memberikan kesempatan atas sanggahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Tetapi dengan waktu yang telah ditentukan.
“Jadi silahkan saja mantan kades itu mau melakukan sanggahan. Tetapi harus bisa membuktikan atas apa yang menurut dirinya itu benar,” jelasnya.
Kendati yang bersangkutan itu kini sudah tidak menjabat kepala desa, tetapi proses dalam kasus itu tetap berjalan.
“Walaupun untuk saat ini tidak jadi kades lagi, tetapiyang bersangkuta tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Heru Ag)