Monday, December 23, 2024
HomeHukum dan KriminalKalah di PN Karawang, Jasman Safputra Ungkap Kronologis CV. Nusa Indah

Kalah di PN Karawang, Jasman Safputra Ungkap Kronologis CV. Nusa Indah

KARAWANG – ONEDIGINEWS.COM – Konflik rebutan lahan pengelolaan limbah PT. Sharp Elektronik Indonesia semakin bergulir memanas. Bahkan proses mediasi yang dijembatani Polres Karawang pun belum menemui titik terang.

Usut punya usut, Management CV. Nusa Indah bersama kuasa hukumnya menolak mediasi dengan kuasa hukum PT. Sharp Electronics Indonesia, Jasman Safputra SH.,MH.

Dari pemberitaan yang beredar, diketahui alasan CV. Nusa Indah adalah karena Jasman Safputra pernah menjadi kuasa hukum CV Nusa Indah beberapa waktu lalu.

“Karena yang datang katanya kuasa hukum dari PT. Sharp. Kami menolak, karena kuasa hukum tersebut pernah menjadi kuasa hukum dari CV. Nusa Indah. Karena secara kode etik menurut kami tidak etis” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari media3.co.id.

Dikonfirmasi Onediginews.com, Jumat (1/7/2022), dikantor Firma Hukum Jasman Safputra SH.,MH., and Partners. Kuasa Hukum PT. Sharp Elektronik Indonesia, Jasman Safputra pun menjelaskan kronologis permasalahan awal munculnya gugatan CV. Nusa Indah terhadap kliennya tersebut.

Dipaparkan Jasman, Tahun 2012 lalu, PT. Sharp Elektronik Indonesia melakukan ekspansi dari Kabupaten Pulogadung Jakarta ke Karawang. Karena perusahaan berdomisili di Desa Sirnabaya, Pemerintahan Desa (Pemdes) Sirnabaya pun menyurati pihak perusahaan, agar limbah perusahaan dikelola oleh masyarakat desa setempat.

“dan PT. Sharp pun mengakomodir permohonan Pemdes Sirnabaya dan meminta pihak desa agar menunjuk kemitraan. Dimana kemudian Desa menunjuk CV. Putra Kolong Mandiri sebagai mitra dengan PT. Sharp,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, CV. Nusa Indah pun mengajukan permohonan kerjasama sebagai pengelola limbah kepada PT. Sharp. Kliennya tersebut kemudian mengarahkan CV. Nusa Indah untuk menemui Pemdes Sirnabaya, karena kemitraan yang terjalin adalah antara PT. Sharp dengan Pemdes Sirnabaya.

“Kemudian Desa Sirnabaya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan kepada CV. Nusa Indah dan SK ini kemudian diajukan kepada klien kami,” lanjut Jasman.

“terjadilah hubungan hukum antara klien kami sebagai pihak ke- I, Pemdes Sirnabaya sebagai pihak ke-II, dan CV. Nusa Indah, dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) selama 5 tahun,”ulasnya.

Namun dalam perjalanannya, lanjut Jasman, CV. Nusa Indah ini diduga one prestasi, terlebih CV. Nusa Indah ini juga mengkerjasamakan lagi SPK tersebut dengan perusahaan limbah lain.

“Atas dasar banyaknya permasalahan tersebut, klien kami merasa kecewa karena CV. Nusa Indah ini tidak profesional dan tidak kondusif. Puncaknya, April 2018 lalu, CV. Nusa Indah tidak membayar invoice atau kompensasi kepada klien kami sekitar Rp. 500 juta,” jelasnya.

Oleh karena itulah, ungkap Jasman, PT. Sharp Elektronik Indonesia menyurati Pemdes Sirnabaya. Dan tak lama kemudian CV. Nusa Indah pun diberhentikan kemitraannya.

“Melihat kondisi tidak kondusif, klien kami pun meminta pihak desa bertanggung jawab. Pemdes Sirnabaya pun memberhentikan kemitraan dengan CV. Nusa Indah dan menunjuk kembali CV. Putra Kolong Mandiri yang kemudian oleh dilimpahkan kepada PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS),” kata Jasman.

“Sejak 2018, RAS pun bermitra dengan PT Sharp sampai hari ini,” tandasnya.

Adapun dengan adanya gugatan ini, Jasman menerangkan, PT. Sharp Elektronik Indonesia pada prinsipnya menghormati dan mematuhi aturan hukum yang ada di Indonesia.

“Klien kami menghormati proses hukum yang ada, dimana dengan adanya gugatan terhadap kami dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang,” Ucapnya.

Disinggung soal gugatan yang dimenangkan oleh CV. Nusa Indah, menurut Jasman, putusan PN Karawang belum inkrah, dan pihaknya pun telah mengajukan banding.

“kami sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan akta pernyataan permohonan banding dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2022/PN.Kwg, dan kami juga sudah memberikan memori banding,”jelasnya.

Putusan PN Karawang juga tidak menggangu PT. Sharp beroperasi dalam berbisnis, karena dalam putusan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan pengelolaan limbah, lanjut Jasman.

“gugatan tersebut isinya hanya mengenai Surat Keputusan (SK) Pemdes Sirnabaya bukan soal pengelolaan limbahnya seperti tidak ada soal ganti ruginya, soal status qou-nya ,atau eksekusinya. Jadi putusan ditingkat pertama ini hanya mengenai SK Kepala Desa, Dimana SK 2018 tidak lagi memiliki kekuatan hukum, namun SK tahun 2012, “pungkas Jasman. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments