KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Salah seorang guru PAUD Cempaka II Dawuan Barat mendatangi Kanthi Rahayu di Rumah Tahanan (Rutan) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Karawang beberapa saat sebelum persidangan.
Kanthi Rahayu yang merupakan terdakwa dugaan pemalsuan surat kematian, diketahui juga adalah seorang Pemilik Yayasan Bintang Cempaka sekaligus Kepala Sekolah PAUD Cempaka II Dawuan Barat, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Guru yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku kehadirannya memang untuk menjenguk Kanthi Rahayu sekaligus meminta tandatangan Kanthi Rahayu untuk 20 raport dan ijazah anak didiknya.
“Kedatangan saya kesini itu untuk temu kangen sama Ibu Kanthi, dan laporan terkait perkembangan PAUD, karena Ibu Kanthi ini sebagai kepala sekolah, dan ini juga saya bawa raport dan ijazah siswa yang perlu di tandatangani,” katanya, Senin (19/6/2023).
Namun, kata dia, terkait niatnya meminta tandatangan Kanthi Rahayu di cegah oleh Jaksa, karena yang bersangkutan masih dalam proses hukum sebagai terdakwa.
“Namun tadi sama jaksa tidak diperbolehkan, Karena Ibu Kanthi masih menjadi terdakwa, paling nanti akan saya komunikasikan kembali ke orang yayasan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, Ibu Kanthi merupakan pendiri PAUD Cempaka Dawuan, tujuannya untuk memberikan pendidikan pada masyarakat menengah kebawah.
“Dari segi bayaran SPP juga PAUD kita paling murah bayarannya, karena rata-rata yang masuk di kita masyarakat menengah ke bawah,” tambahnya.
Ia juga berharap proses hukum yang menjerat Kanthi Rahayu bisa segera menemukan titik terang dan mendapatkan keadilan.
“Semoga Ibu Kanthi bisa segera bebas dan bisa mengajar kembali anak-anak, karena bagaimanapun Ibu Kanthi bagi kami masih sebagai kepala sekolah bahkan ia pun pemilik yayasan tersebut,” tutupnya.
Reporter : Nina Melani P