Friday, November 22, 2024
HomePemerintahanKantor Kemenag Sumedang Luncurkan Inovasi Presensi dan LKH Berbasis Online, Kinerja Pegawai...

Kantor Kemenag Sumedang Luncurkan Inovasi Presensi dan LKH Berbasis Online, Kinerja Pegawai Dapat Terkontrol.

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Pasca Idul Fitri 1443/H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang disertai Launching Presensi Laporan Kinerja Harian (LKH) berbasis online secara perdana oleh Kepala Kementerian Kantor Agama Kabupaten Sumedang (H. Jajang Apipudin, M.Ag). Bertempat di Gedung sarana penunjang pendidikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang. Rabu, (18/05/2022).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Kasubbag TU, Para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Pengawas PAI/Madrasah, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Ketua KKM MI, MTS dan MA beserta pengurus, Ketua KKRA Kab. Sumedang, Ketua FKG PAI TK, KKG PAI SD, MGMP PAI SMP/SMA dan SMK, JFT dan JFU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, dan Ketua Koordinator PAI non PNS Kecamatan.

Dalam pemaparanya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang (H. Jajang Apipudin. M.Ag.) mengatakan bahwa dalam kesempatan acara yang luar biasa ini pihaknya dapat melaksanakan tiga acara sekaligus.

” Yang pertama rapat koordinasi, yang kedua launching presensi LKH secara online, yang paling utama halal bihalal antara karyawan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang,” Ujarnya.

Disebutkannya, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepegawaian, seluruh PNS Kementerian Agama Kab. Sumedang melakukan presensi tidak lagi manual, tidak lagi dengan fingerprint tetapi dengan presensi secara online berbentuk web.

” Tentunya bagi kami ini adalah sebuah media untuk memonitoring dan evaluasi agar aktivitas para pegawai selama melaksanakan tugas dapat terkontrol. Baik itu dari sisi kehadiran ataupun pelaksanaan tugas harian yang dituangkan di dalam laporan kinerja harian,” imbuhnya.

Menurutnya, sistem yang di maksud itu sangat penting dan memudahkan dalam memantau kinerja pegawai, bisa cukup dengan melalui _smartphone_.

” Sehingga pengawasan dan pengendalian dapat dilakukan secara berkala. Ketika saya pribadi ingin tahu kinerja seorang pegawai, tidak lagi harus menanyakan kepada pengawas, kepada kepala KUA, Kasi Bimas dan ataupun lainnya, tetapi saya dapat memonitoring secara langsung kegiatan atau berbagai tugas yang di lakukan oleh Bapak/Ibu sekalian (Pegawai),” Ucap Kepala Kemenag.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dengan menggunakan presensi online juga akan sangat mempermudah akses pegawai dalam melakukan presensi.

” Untuk melakukan presensi tidak perlu lagi mengantri, cukup _standbye_ di lingkungan kantor dengan jarak dari titik koordinat 50 meter kita bisa melakukan presensi online tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya, Presensi Online ini sebuah sistem yang bernama Sistem Informasi dan Management Pelayanan Pegawai Berbasis Digitan (SIMPKBD).

” Jadi tidak sebatas presensi dan LKH Online saja, namun kedepannya tidak menutup kemungkinan aplikasi ini akan lebih dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat umum, contoh ketika masyarakat menanyakan terkait persyaratan pernikahan, maupun persayaratan lainnya masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara on time dan real time, itu yang kami harapkan,” terangnya.

” Mulai tanggal 2 Juni 2022, disilakan Bapak dan Ibu menggunakan aplikasi ini, lakukan registrasi bisa dari sekarang sampai dengan 24 Mei 2022, karena masuk ke aplikasi dan menggunakannya harus registrasi terlebih dahulu, yang jelas dalam 2 bulan terakhir ini, kami memproyeksikan presensi dan LKH berbasis online itu kepada PNS Non Guru sekitar 300 Orang. Bulan kemudian Insya Allah akan menyusul diberlakukan pula untuk PNS Guru ditambah Guru yang sudah mendapat TPG,” pungkasnya.

(rpg)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments