Tuesday, January 7, 2025
HomeBeritaKarawang Sejahtera Kompak Bantah dan Ngaku Lupa, Benarkah Ada Cawa Cewe Dinas...

Karawang Sejahtera Kompak Bantah dan Ngaku Lupa, Benarkah Ada Cawa Cewe Dinas Sosial Dalam Pengajuan Bansos Yatim 2018?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kejanggalan demi kejanggalan mulai terungkap. Siapakah sesungguhnya pihak yang bertanggung jawab, yang memaksakan munculnya Anggaran Rp. 7,1 Miliar di APBD Perubahan 2018 untuk Yayasan Karawang Sejahtera?. Padahal, Yayasan tersebut bermasalah dengan hukum dalam menyalurkan anggaran bantuan sosial anak yatim ditahun anggaran 2017. Benarkah ada Proposal Ujug-ujug? dan Cawa Cewe Dinas Sosial Kabupaten Karawang?.

Pasalnya, Ketua Yayasan Karawang Sejahtera, Leo dan Ketua LKSA Karawang Sejahtera, Mamun Najid tetap kompak dan bersikukuh, Yayasan dan Lembaganya tidak pernah memberikan proposal pengajuan kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Diaamiinkan Bendahara LKSA Karawang Sejahtera, Lilik, mereka menegaskan, tidak pernah mengajukan kembali agar Yayasannya mendapatkan bantuan sosial di tahun anggaran 2018.

“Tidak, tidak satupun dari kami ada yang mengajukan proposal kepada Dinas Sosial,” kata Ketua Yayasan Karawang Sejahtera, Leo, Selasa (11/7/2023), kepada onediginews.com .

“Dari LKSA juga, tidak mengajukan. Karena saat itu kita sedang disibukan oleh proses hukum. Dan karena sudah lama, jadi lupa lach, nanti kita cari dulu ke dinas,” ujar Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Karawang Sejahtera Mamun Najid.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Irma Novita mengungkapkan, pihaknya memang telah menerima pengajuan proposal bantuan sosial anak yatim tahun anggaran 2018 dari Lembaga Karawang Sejahtera, sebesar Rp. 7,1 Miliar namun tidak dicairkan.

“Untuk anggaran bansos tahun 2018 Semuanya ada pengajuan proposalnya dari LKSA Karawang Sejahtera dan proposal pengajuan itu diketahui oleh Dinas Sosial serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” Kata Irma kepada awak media, Selasa (11/7/2023).

“Program LKSA tetap harus menggunakan proposal dan harus sesuai verifikasi Dinsos. Namun kemudian untuk program LKSA Karawang Sejahtera tahun 2018 memang dianggarkan sebesar Rp. 7.036.800.000, kenapa di 2018 ada lagi?, Karena proses pengajuannya sudah sejak pertengahan tahun 2017 pada saat permasalahan hukum penyaluran bantuan sosial anak yatim tahun anggaran 2017 belum terjadi. Karena ada permasalahan di 2017 itulah untuk 2018 tidak ada pencairan atau tidak dilanjutkan,” jelasnya.

Ditanya mengapa LKSA Karawang Sejahtera penganggaran bantuannya jauh lebih besar dari LKSA yang lain?, ia menuturkan , Untuk LKSA yang lain bantuan hanya diperuntukkan bagi santri anak yatim dan anak terlantar yang dibina didalam panti saja dan hanya beberapa yang diluar panti.

Sementara untuk LKSA Karawang Sejahtera, karena ada keinginan dari pimpinan, maka untuk setiap desa ada minimal 50 anak yatim yang diberikan bantuan sosial.

” makanya anggarannya besar karena mengalokasikan anak-anak yatim masing-masing sekitar 5 orang disetiap desa/kelurahan. Cuma waktu itu ada permasalahan, ada yang tidak berkenan, maka tahap berikutnya (tahap II di tahun anggaran 2017), tidak dicairkan khawatir ada permasalahan lagi,” pungkasnya.

Danilaga sendiri yang pada saat itu (tahun 2017-2018) masih duduk menjabat sebagai Kabid Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Karawang, ketika dikonfirmasi kembali, memilih tidak menjawab alias membungkam.

Diketahui, penggunaan Anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak yatim, Tahun Anggaran (TA) 2017 melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau yayasan Karawang Sejahtera sebesar Rp. 7,1 Miliar pernah dilaporkan sekelompok masyarakat ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Laporan atas kejanggalan anggaran Bansos yang nilainya terbilang fantastis itu, dilaporkan pada bulan Agustus 2017 lalu. Dan pernah menjadi polemik antara Wakil Bupati Karawang periode 2016 – 2021, Ahmad Zamakhsyari dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Kang Jimmy saat itu marah besar, dengan adanya dugaan pungutan 20 persen untuk biaya operasional yang nilainya mencapai Rp 1,5 Miliar. Terlebih lagi, ada kutipan 10 persen yang diperuntukkan sebagai biaya pendamping anak yatim piatu dengan nilai mencapai Rp 758 juta.

Tak sampai disitu, ternyata Yayasan atau LKSA Karawang Sejahtera kembali menerima bantuan belanja sosial sebesar Rp. 7 Miliar, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2018 melalui web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Karawangkab.go.id, meski para pengurus yayasan dan LKSA tersebut tak merasa mengajukan proposal bantuan di Tahun Anggaran 2018.

Reporter : Nina Melani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments