KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Pedes di Karawang diduga abaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Pasalnya, terlihat dari pantauan awak media dilokasi, pada Senin (29/7/2024), tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Pekerja yang naik ke rangka atap terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, menambah potensi risiko kecelakaan kerja.
Padahal, Kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3, termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
Diketahui, Proyek pembangunan dilaksanakan oleh CV. Ciwulan Bangkit dengan anggaran sebesar Rp 175.597.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Salah seorang pekerja proyek (pekerja bangunan) mengungkapkan bahwa pelaksana proyek ini adalah seseorang dengan inisial “KDR” dari Ciwulan, sementara mandornya yang berinisial “WO” memang jarang hadir di lokasi.
“Proyek ini punya Pak KDR dari Ciwulan dan mandornya WO jarang ke sini. Kami bekerja tanpa pengawas (pengawas Dinas Pendidikan dan Olahraga) yang datang,” ungkapnya polos.
Situasi ini jelas mengabaikan urgensi penerapan K3 yang ketat demi keselamatan para pekerja dan kelancaran proyek. Kelalaian dalam manajemen K3 tidak hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga mencoreng reputasi pelaksana proyek.
Sementara , Pengawas Proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap penyelesaian. Tugas utama Pengawas Proyek adalah memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan rencana, spesifikasi, anggaran, dan jadwal yang telah ditetapkan termasuk juga menjaga keamanan dan keselamatan di lokasi proyek.
Lalu bagaimana dengan pengawas Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, mengapa seolah membiarkan para pekerja melaksanakan pekerjaannya tanpa menggunakan APD?
Red