Thursday, April 24, 2025
HomeBerita ViralKebijakannya Didemo Mahasiswa, Ini Penjelasan Rektorat Unsika ! 

Kebijakannya Didemo Mahasiswa, Ini Penjelasan Rektorat Unsika ! 

Karawang, Onediginews.com – Didemo mahasiswa kaitan kebijakan rektorat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang dinilai memberatkan. Termasuk status kasus dugaan korupsi yang saat ini naik ke penyidikan. Juru bicara Unsika, Staf Ahli Bidang Keuangan Unsika, Rino Dwi Putra menjelaskan bahwa pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, proses kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

“kita persilahkan aparat penegak hukum untuk bekerja terlebih dahulu. Pada dasarnya kita menghormati dan mendukung semua proses hukum yang sedang dijalankan,” jelasnya.

Kaitan permasalahan IPI dan UKT, kembali Rino memaparkan jika jalur masuk Penerimaan Mahasiswa Baru Unsika pada tahun 2021 dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahapan yaitu SNMPTN (Tanpa IPI), SBMPTN (Tanpa IPI) dan SMMPTN (dengan IPI).

Dimana secara umum Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Unsika pada jalur mandiri ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

“Besaran iuran pengembangan institusi ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Unsika tidak menggunakan iuran pengembangan institusi sebagai dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa,” kata Rino.

“Secara Umum besaran IPI Unsika telah disesuaikan dengan menurunkan tarifnya hingga 60% dari tahun sebelumnya (2020). Untuk proporsionalitas juga dibuat adanya cluster agar masing-masing orang tua/wali Calon mahasiswa baru dapat menyesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Besaran IPI dapat diketahui oleh mahasiswa setelah registrasi pada jalur mandiri dan penetapannya juga berkeadilan dengan berdasarkan cluster/kelompok sesuai dengan inputan penghasilan orang tua/wali mahasiswa. Di samping faktor kemampuan ekonomi kriteria penghitungan besaran sumbangan pembangunan juga mempertimbangkan tingkat peminat pada satu prodi dan besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) pada masing-masing prodi. Setiap mahasiswa yang mendaftar pada jalur SMMPTN membuat surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan membayar Uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi,” paparnya gamblang.

Lebih lanjut, ia menerangkan, UKT juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Penetapannya juga ada klasterisasi/golongan berdasarkan kemampuan mahasiswa yang ditujukkan dengan bukti penghasilan dan tanggungan orangtua/wali.

“Realisasi IPI dan UKT ini seluruhnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penggunaanya tetap dipooling menjadi DIPA masing-masing PTN, sehingga akuntabilitas, transaparansi dan pertanggungjawaban dilaksanakan dengan mekanisme Keuangan Negara (APBN) secara umum.

Mekanisme keuangan Negara yaitu masing-masing PTN (satker) membuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang berisi ajuan belanja modal (infrastruktur), barang (Bahan habis pakai) dan belanja pegawai (ASN dan Non ASN). RKA disetujui oleh Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan Kemendikbud dan Direktorat Jenderal Anggaran kementrian Keuangan untuk selanjutnya dilaksanakan oleh PTN,” terang Rino.

“Sebenarnya kalau ada aspirasikan banyak yah media penyampaiannya tidak harus demo yang berpotensi berkerumun, bisa audiensi, membuat surat tertulis, dan lain sebagainya. Dan, Sebagai antisipasi kami menghimbau mahasiswa untuk berdialog, kita sangat terbuka untuk dialog dan mencarikan solusi bersama atas semua persoalan atau aspirasi,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments