Tuesday, February 4, 2025
HomeBeritaKebun Buah Masih Dipantau, Urus PBG dan Rubah GSB, Satpol PP Siap...

Kebun Buah Masih Dipantau, Urus PBG dan Rubah GSB, Satpol PP Siap “Pukul”

KARAWANG| ONEDIGINEWS.COM | Seiring bergulirnya waktu, sejak diresmikan dan mulai beroperasi Kebun Buah hingga hari ini diduga belum juga mengantongi ijin.

Dikonfirmasi onediginews.com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, mengatakan jika pihaknya masih terus menghimbau kepada Pemilik outlet Kebun Buah untuk segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan masih diberikan kesempatan untuk segera merubah Garis Sepadan Bangunan (GSB).

“Nanti kami lihat lagi ..dan kami koordinasikan lagi dengan instansi terkait..,” ungkap salah seorang Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas ( Kabid Lalin) Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Ade Syafrudin mengungkapkan, sejak beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memberikan teguran berupa peringatan tertulis kepada pemilik Kebun Buah , saat ini kondisi kemacetan sudah mulai ada perubahan.

Namun demikian, lanjut Ade, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi kucing kucingan. Sementara untuk Garis Sepadan Bangunan yang menangani adalah Dinas PUPR.

“Sudah ada perubahan, Tetap d pantau bilih ucing ucingan,” kata Ade, Kamis (6/7/2023).

“Sudah ditangani PUPR, kaitan dengan GSB dan Untuk rambu-rambu portebel di sarankan d bustin, dan sudah ditinjau oleh tim Pol PP, Dishub, PTSP, PUPR,” jelasnya.

Diketahui, Surat Teguran Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang bernomor : 551.21/23/Lalin/2023 tentang Teguran Larangan Parkir Di Bahu Jalan. Telah dilayangkan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunggu surat perintah (sprin) dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Hal itu, dikatakan Plt Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, Jumat (9/6/2023) beberapa waktu lalu, dikantornya.

“Saat didatangi PUPR , dimana kami Satpol PP juga turut mendampingi, ternyata bangunan tersebut terlalu lebar dan sekarang memang sedang di proses perijinannya,” kata Kasatpol PP.

“Nah, karena mereka membangun terlebih dahulu baru mengurus ijin, maka kalau perijinannya sudah keluar namun kemudian ternyata daerah milik jalan (DMJ) dan bangunnannya tidak sesuai, maka Satpol PP tinggal menunggu surat perintah dari dinas PUPR, karena kita mah pemukul di belakang,” tegasnya singkat.

Reporter : Nina Melani

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments