KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi al Panji mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kedatangan pihaknya ke Jakarta dikatakan Panji untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Inti dari isi surat tersebut pada dasarnya mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri Karawang sebagai pendamping dalam proses Ruislag antara Pemda Karawang dengan PT. Jakarta Inti Land. Surat tersebut bernomor 100/LSMKR-LP/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024.
“Secara normatif Kejaksaan Negeri sebagai pendamping Panitia Ruislag berjalan seperti biasa namun justru kelihatan sibuk mana kala setelah peristiwa ramainya pemberitaan pengacara kondang Johnson Panjaitan melaporkan Ruislag ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat,” kata Panji.
“Disinikan kan jelas, peran Kejaksaan Negeri Karawang ini tidak sera merta. Terlebih ada surat Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor : B-163A/M.2.26/Gph.2/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 hal Permohonan Kajian Tukar Menukar Tanah, yang isinya daftar nama Tim Pendamping untuk memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum, yang terdiri dari 6 Jaksa,” ungkapnya lagi.
Inikan jelas tupoksi dari kejaksaaan Negeri Karawang, sebagai pendamping Panitia Ruislag. Lanjut Panji, dan anehnya Ketika kasus ini diaporkan ke Kejati Jawa-Barat, secara responsif Komisi Satu I DPRD Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang membuat semacam panitia investigasi dan salah satu rekomendasinya menyatakan ada tanah yang bermasalah.
“Kami menyayangkan juga semestinya ruislag ini tidak akan menjadi masalah bila kejaksaan negeri mengawal ketat,” ucapnya. (Red)