Sunday, December 22, 2024
HomeBisnisKenaikan HET LPG 3 Kg, Pemkab Karawang Masih Menunggu

Kenaikan HET LPG 3 Kg, Pemkab Karawang Masih Menunggu

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang belum berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Sari Nurmiasih mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Terus terang kita memang sudah menerima usulan kenaikan HET LPG 3 kilogram dari Hiswana Migas. Namun belum tentu dipenuhi usulan itu karena ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan,” ujarnya.

“Selain menunggu instruksi dari pemerintah pusat, kita juga lihat dulu apakah kabupaten lain sudah naik apa belum, karena informasinya Kabupaten Purwakarta pun belum ada kenaikan. Kita masih menunggu,” kata Sari, Selasa (11/10/2022)

Dikatakannya , Hiswana migas juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri untuk meminta Legal Opinion (LO) kaitan kenaikan HET LPG 3 Kg. Namun sampai hari ini, ungkap Sari belum ada laporan dari pihak Hiswana Migas kaitan hasilnya.

“Kami menyarankan kepada Hiswana Migas untuk melakukan kajian kenaikan HET ini dan melihat juga aspek hukumnya apakah di bolehkan atau tidak, karena dari Kementerian pun belum ada perintah,” terangnya.

Ditempat yang sama , Subkor Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian Sumber Daya Alam Pemkab Karawang, Burhanudin, menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kenaikan HET LPG 3kg tersebut.

Pertimbangan lainnya, lanjut Burhanudin, adalah beban yang akan ditanggung masyarakat. Pasalnya, saat ini masyarakat juga sudah terbebani dengan naiknya Bahan Bakar Minyak dan bahan pokok lainnya.

“Kita melihat beban masyarakat hari ini, dimana kemudian dibebankan lagi dengan kenaikan gas LPG 3 kg ini tentu akan lebih membebani,” tandasnya.

“Dari Kementerian juga belum ada surat kaitan penyesuaian HET ini. Jadi ini faktor-faktor yang kami kaji dan pertimbangkan dampaknya, kita masih menunggu aturan pemerintah pusat,” jelasnya lagi.

“Kajian kami ini sudah kita sampaikan ke Hiswana Migas, agar mereka nanti yang menyampaikan kepada anggotanya,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments