Monday, December 23, 2024
HomeBeritaKendaraannya Disita Pihak Kepolisian, Pemilik Ngadu Ke LBH Pejuang Keadilan Rakyat

Kendaraannya Disita Pihak Kepolisian, Pemilik Ngadu Ke LBH Pejuang Keadilan Rakyat

JAKARTA – Pada tanggal 15 April 2020 lalu, Kepolisian Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil merk Fortuner yang diduga merupakan kendaraan roda empat hasil tindak pidana kejahatan. Mobil tersebut diketahui milik seorang anggota TNI.

Untuk mengetahui proses kelanjutan kendaraannya yang disita,  pemilik mobil yang diketahui bernama Ali Maftuh ini, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu meminta bantuan hukum kepada LBH Pejuang Keadilan Rakyat yang diketuai oleh Dauglas Fernando SH., MH., dan Rekan.

Memaparkan kronologis kejadian, Dauglas, kuasa hukum Ali Maftuh, menuturkan bahwa kendaraan milik Ali pada saat disita aparat kepolisian Polda Metro Jaya sedang terparkir di Apartemen Kedoya Elok, Jakarta Barat.

“Sesuai  keterangan bapak Ali, pada tanggal 15 April 2020 kendaraan yang dia gunakan sedang terparkir, lalu di hampiri dua mobil bersenjata lengkap dengan alasan bahwa mobil Fortuner tersebut adalah hasil tindak pidana,” kata Dauglas menerangkan kronologis kejadian.

“Yang kami sayangkan adalah pada saat kendaraan tersebut disita, tanpa ada surat penyitaan yang diberikan, dan tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan,” ulasnya.

Bahkan ungkapnya, kliennya juga tidak dibawa dan tidak pernah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

“Klien kami pun lalu mencoba menanyakan bagaimana status hukum tentang kendaraan fortuner B 1559 KJN kepada pihak kepolisian, namun jawabannya masih dalam proses Lidik,” kata Dauglas.

Oleh karena tidak ada tindak lanjut, Dauglas menambahkan, selaku kuasa hukum dari bapak Ali Maftuh, pihaknya pun mencoba mendatangi Polda Metro Jaya dan bertemu Kompol Hendra Wijaya selaku Kanit Ranmor untuk menanyakan status hukum terkait kendaraan yang di sita. Namun jawaban yang sampaikan masih sama yakni dalam proses lidik,’ paparnya.

‘Lalu kami membuat laporan ke Div. Propam Mabes Polri pada tanggal 14 juli 2020 dengan nomor laporan SPSP2/1831/VII/2020 yang diterima oleh Bapak Restu Sunardi. Tak lama berselang, tanggal 15 agustus 2020 kami bertemu dengan Bapak Restu untuk menanyakan perkembangan pelaporan, lalu memberikan surat pemberitahuan SP2HP2-1,” jelas Dauglas.

“Kepada kami bapak restu mengatakan berkas pelaporan sudah dilimpahkan ke Paminal Mabes Polri, namun jawabannya juga masih sama yakni dalam proses Lidik dan berkas yang ditangani masih dicari, sampai hari ini pun kami sudah beberapa kali mendatangi pihak kepolisian, jawabannya tetap saja sedang dalam proses,” pungkasnya lagi. (Uck/NN).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments