Karawang, Onediginews.com – Kesbangpol kabupaten Karawang mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020.
Rakor melalui Vidcon ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Pesertanya berasal dari daerah yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2020, termasuk Kabupaten Karawang Rabu (5/11/2020).
Rakor ini dpimpin langsung Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Jawa Barat Narasumber dari Rakor ini yakni Dirjen Polpum Kemendagri cq Direktur Poldagri, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Fisip Unpad Prof. Muradi,SS,MSi, MSe..pH.D. Dalam rapat tersebut, narasumber lainnya, memberikan pengarahan kepada Pemerintah Daerah, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota yang wilayahnya sedang melaksanakan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Di Kabupaten Karawang, agenda rakor tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kodim Karawang Kasi dal ops, Kabag ops Polres Karawang, dan Komisioner Bawaslu. Perwakilan Kesbangpol Karawang Maess Agni Mereka mengikuti pengarahan yang disampaikan dan beserta Narasumber di ruangan aola hotel Mercure.
Pemaparan dilanjutkan oleh narasumberĀ yang meminta Forkopimda menjadikan momentum Pilkada kali ini sebagai sarana memobilisasi masyarakat untuk menjadi agen perlawanan Covid-19.
Ini momentum bagi rekan-rekan kepala daerah yang definitif untuk menggerakkan memobilisasi masyarakat untuk melawan Covid dengan memanfaatkan para paslon (pasangan calon) dan para tim suksesnya ini menjadi agen-agen perlawanan Covid.
Narasumber juga menegaskan kepada KPU agar Tema Pilkada dapat berkaitan dengan Covid-19. āPeran Kepala Daerah Dalam Penanganan Covid-19 dan Dampak Sosial Ekonominya, dan menekankan agar mengadakan Rapat Koordinasi untuk membangun sinergi,” ungkapnya.
Setelah itu, Narasumber merangkum poin-poin Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020. Yakni poin pertama adalah sampai saat ini proses pelaksanaan kampanye Pilkada masih berjalan lancar kemudian Zona merah Daerah yang melaksanakan Pilkada jumlah berkurang dari 45 Kab/Kota menjadi 29 Kab/Kota. Akan tetapi pada Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada Zona Merah mengalami penambahan semula 25 Kab/Kota menjadi 33 Kab/Kota. Sehingga kuncinya adalah mematuhi protokol kesehatan yang ketat. (red)