KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | dua orang anggota PKH berinisial S dan E yang kedapatan jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipanggil Dinas Sosial Kabupaten Karawang melalui masing-masing koordinator diwilayahnya.
Keduanya diminta untuk memilih antara menjadi penyelenggara Pilkada atau tetap menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Asep Achmad, mengatakan pihaknya sudah meminta masing-masing Korkab wilayah kedua SDM PKH tersebut untuk menindaklanjuti.
Hasilnya, ungkap Asep, keduannya menyatakan akan mengundurkan diri dari PPK.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri menjadi anggota PPK.
“Sudah tadi Korkab melaporkan hasil tindaklanjut terkait permasalahan ini, dan hasilnya S dan E memilih untuk mundur dari PPK,” kata Asep dikantornya, Senin (20/5/2024).
“Mengapa mereka harus memilih?, karena kode etiknya sudah jelas mengatur seperti itu. Itu aturannya, jelas dari Dirjen Linjamsos, bahwa PKH tidak boleh rangkap jabatan,” tandasnya lagi.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika surat pernyataan tersebut tidak dijalankan?, Asep menegaskan, tidak boleh ada yang main-main dengan aturan. Kalau ternyata tidak mengindahkan, maka keduanya akan dilaporkan langsung ke Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial RI.
“Surat pernyataan dibuat bukan untuk main-main. Kita akan terus pantau apalagi diatas materai. Kalau ternyata setelah surat ini dibuat S dan E masih tetap kedapatan rangkap jabatan, akan kita laporkan langsung ke Dirjen Linjamsos. Agar mereka langsung di proses,” tegas Asep.
“Kita lihat saja nanti, jangan sampailah dipakai bercanda dan mengabaikan. Karena ketika ditanya, alasan S sangat klasik jawabannya, kebutuhan. Hanya tetap kami meminta dia memilih,” ucapnya.
Diulasnya, Dinsos selalu mengingatkan kepada para pendamping sosial PKH untuk tidak melanggar kode etik.
“Jawaban mereka lari lagi ke urusan kebutuhan. Ya, kami tetap tegaskan, ini urusan kode etik yang harus dipatuhi yang dikeluarkan oleh Dirjen langsung. Jadi kode etik ini selalu kita sosialisasikan kita ingatkan, cuma kan tadi kembali lagi ke PKH -nya masing-masing,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial melarang Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024. Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP 05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH.
Ironisnya, aturan Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tersebut seolah tidak diindahkan atau dikangkangi oleh dua orang anggota PKH berinisial S dan E.
Keduanya tercatat menjadi Anggota PKH berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2024 Direktur Jaminan Sosial.
Sementara dalam Pengumuman NOMOR: 337/PP.04.2-Pu/3215/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kabupaten Karawang tahun 2024, S dan E terpilih sebagai anggota PPK dan resmi dilantik pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Mari Fitriana dengan dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana menyampaikan jika pendamping sosial PKH boleh menjadi petugas ad hoc penyelenggara Pilkada, baik Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“PKH, perangkat desa, guru honorer dan pekerja di perusahaan dapat menjadi PPK atau PPS. Aturan KPU nya tidak ada larangan,” kata Mari.
Yang terpenting lanjutnya, para anggota PPK dan PPS yang rangkap jabatan ini bisa mengatur waktunya sebaik mungkin sehingga pekerjaan mereka tidak terbengkalai dan dapat dijalankan dengan baik.
“Pada saat wawancara kami meminta agar mereka bisa mengatur waktunya dengan baik sedemikian rupa, tidak ada larangan. Kalau mereka memang bisa menjalankan dua-duanya dengan baik ya, tidak ada masalah,” jelas Mari.
“Kerja PPK itu kan kolektif kolegial, ini konsekuensinya mereka rangkap jabatan. Mereka harus siap saling membantu,” ucapnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi