KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menerjunkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memastikan pencairan bantuan sosial (bansos) di seluruh tanah airĀ tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Namun upaya pemerintah tersebut malah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum aparat salah satu Desa di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk kepentingannya pribadi.
Mereka dengan teganya, memotong bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu. Padahal program bantuan pangan non tunai (BPNT) disalurkan dalam bentuk tunai itu, agar masyarakat dapat hidup lebih baik ditengah sulitnya ekonomi dan pandemi Covid-19 yang juga belum berlalu.
Pembagian BPNT tunai senilai Rp. 600 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini diduga dipungli oleh oknum pekerja sosial masyarakat (PSM) dan oknum aparat desa.
Uang KPM diduga di potong Rp. 50 ribu, belum lagi KPM juga harus memberi kepada oknum ketua RT sehingga uang yang di terima sudah tidak utuh lagi.
Sebagaimana dikatakan salah seorang warga kepada Onediginews.com, dirinya memang menerima bantuan secara tunai Rp. 600 ribu . Namun setelah di foto uang tersebut langsung diminta oleh oknum PSMĀ sebesar Rp. 50 ribu selain juga untuk oknum ketua RT.
“duitna genep ratus, difoto heula tah. abdi kiyeu nyekel duit jeung surat bodas tea titah maca,” kata warga disalah satu Desa di Kecamatan Rengasdengklok ini.
“Tos kitu teh kadieu duit Rp 50 ribu, ya diberekeun weh duit Rp.50 ribu, dipenta ku mang habib jeung RT Kidul. Saha mah PSM,’ ungkapnya lagi.
Setelah itu lanjutnya, selain diminta Rp. 50 ribu, dirinya juga diminta untuk memberi ke RT.
“Terus pandeurina , Tah RT masihan deuinya ka abdi, sabaraha weh masihana. Nya,Ā masihan deui ka RT. Rp.30 ribu. Uang jalan meureun ceuk manehna mah,” ucapnya.
“Kajeun urang mah ya dibere weh. Tara hese, Seug teuing. Nya bareto ge keur nyokot duit Rp. 800 ribu, beak Rp. 200 ribu mah,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku pungli dapat dijerat denganĀ Pasal 423 KUHPĀ yang berbunyi:
Seorang pejabatĀ dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,Ā memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Atas perbuatan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, di antaranya yaitu:
Melaporkan pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 ( Kemensos ) dan no 0812-2333-0332 ( PT. Pos Indonesia ) dengan melampirkan bukti terkait;
Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui lamanĀ Satgas Saber Pungli;
Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP. (Benk/Nina)