KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beberapa waktu lalu, netralitas aparatur Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, seorang kepala dusun berinisial T dan seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di desa tersebut diduga terlibat sebagai Anggota Tim Kampanye atau Tim Pemenangan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 02.
Diketahui dari foto yang tersebar luas, terlihat jelas Kepala Dusun Daringo berinisial T dan yang disebut-sebut sebagai Ketua BPD Pangulah Selatan berinisial M, duduk berada paling depan diantara orang -orang yang hadir yang sebahagiannya mengenakan atribut Partai maupun Paslon dirumah Ketua RT 001/005 dengan spanduk besar bertuliskan Rumah Pemenangan Aep-Maslani terpampang didinding rumah.
Waktu berlalu, Onediginews.com pun coba mengkonfirmasikan terkait tindaklanjut dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Baru akan dugaan adanya pelanggaran netralitas aparatur desa tersebut.
Melalui sambungan telepon pribadinya, Ketua Panwascam Kota Baru, Suryana mengungkapkan jika keberadaan Anggota BPD dan dua aparatur desa Pangulah Selatan yang lain di acara kumpulan tim sukses atau tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Aep-Maslani tidak memenuhi unsur adanya pelanggaran netralitas Aparatur Desa.
Dikatakannya lebih lanjut, setelah melakukan penelusuran dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, yang diantaranya adalah, Ketua BPD, Kepala Dusun dan Ketua RT sebagai tuan rumah. Kepada Panwascam mereka saling bersaksi dan mengaku jika mereka hanya memenuhi undangan makan bersama atau ngaliwet, tidak tahu jika kemudian dalam acara ngeliwet tersebut juga ternyata mengundang tim pemenangan dan tim sukses paslon 02.
“Mereka hanya memenuhi undangan RT untuk makan-makan bersama, liwetan, mereka hanya mendengarkan saja tidak ikut kampanye. Hanya duduk dan ngopi,” kata Suryana.
“Mereka saling bersaksi bahwa saat itu mereka diam saja setelah itu mereka pulang tidak ada kampanye. Dan keterangan ketiganya ini sudah kami tuangkan dalam kajian dan diplenokan. Kami juga sudah paparkan ke Bawaslu , bahwa dari hasil rapat pleno Panwascam Kota baru, kami memutuskan tidak ada unsur,” tandasnya.
Namun demikian, kata Suryana, pihaknya tetap memberikan sanksi peringatan berupa teguran keras secara lisan dari Panwascam.
“Sebetulnya kami sudah menggelar sosialisasi disekitar bulan September lalu. Namun sepertinya baik Kepala Desa maupun BPD Desa Pangulah tidak hadir. Sehingga terkait netralitas dan larangan selama Pilkada ini entah mereka tidak tahu apakah memang pura- pura tidak tahu.
Pertanyaannya kemudian, apakah keputusan Panwas hanya sebatas berdasarkan keterangan pihak-pihak yang berkaitan saja (Anggota BPD, Kepala Dusun dan Ketua RT)??, tanpa mempertimbangkan suasana dan situasi tempat dimana mereka berkumpul serta tamu-tamu yang hadir didalam kegiatan yang berlangsung dirumah Ketua RT tersebut??.
“Mereka saling bersaksi dan bertautan, sehingga kami putuskan bahwa keberadaan aparatur desa pangulah selatan di rumah ketua RT itu tidak memenuhi unsur,” ucapnya lagi mengulang.
Reporter : Nina Melani Paradewi.