Monday, December 23, 2024
HomeParlementariaKetua DPRD Sorot Kenaikan NJOP PBB Tanpa Sosialisasi

Ketua DPRD Sorot Kenaikan NJOP PBB Tanpa Sosialisasi

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Keluhan warga masyarakat yang diwakili oleh para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang mengenai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga disorot Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar.

Menurut Pendi, Kurangnya Sosialisasi Bapenda terhadap pemerintahan desa menjadi sebab APDESI Karawang mengeluhkan kenaikan pajak tersebut. Sementara kenaikan yang diberlakukan Pemkab Karawang melalui Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 yang dinilai terlalu signifikan.

“Mungkin karena peningkatannya yang terlalu tajam sehingga mereka (APDESI) kaget. Dan mereka juga mempertanyakan kurangnya sosialisasi oleh Bapenda,” ungkapnya.

“Kenapa dengan adanya Kepbup tersebut tidak dilakukan sosialisasi. Dimana dengan adanya sosialisasi, pemerintahan desa bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat,” tandasnya lagi.

Meski demikian, Pendi menambahkan, pihaknya meyakini dalam mengeluarkan Keputusan Bupati tersebut, Bapenda Kabupaten Karawang bukan tanpa kajian dan perhitungan yang matang. Karena memang dalam setiap rapat anggaran, DPRD selalu mendorong kaitan peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang harus terus digenjot dari berbagai sektor, termasuk didalamnya adalah potensi NJOP PBB.

“Saya sebagai ketua DPRD, juga para ketua Komisi (Komisi II, III dan IV) diundang APDESI dalam penyampaian keberatan mereka. Tentunya kita sebagai wakil masyarakat, kita akan sampaikan, khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui stake holder terkait melalui Rapat Dengar Pendapat dan juga Rapat Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments