Friday, November 22, 2024
HomePendidikanKetua Komisariat : Penulisan Ijazah Kewajiban Sekolah Terhadap Peserta Didik

Ketua Komisariat : Penulisan Ijazah Kewajiban Sekolah Terhadap Peserta Didik

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Komisariat Dinas Pendididikan dan Olahraga Kabupaten Karawang Wilayah Rengasdengklok, Didi mengatakan penulisan ijazah merupakan kewajiban pihak sekolah terhadap peserta didik.

Meski alasan pihak sekolah menurutnya sudah jelas disampaikan oleh Kepala Sekolah.

“Alasannya mungkin sudah dijelaskan sama beliau, kenapa penulisan ijazah dibebankan sama orang tua,” kata Didi kepada Onediginews.com, Kamis (6/1/2022).

“Kalau menurut saya, harusnya, ya, janganlah, karena itu mah merupakan kewajiban dan pelayanan sekolah terhadap peserta didik,” jelasnya lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Beralasan karena tidak dianggarkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga bebankan siswa biaya ijazah.

Dikatakan ,Kepala sekolah SMP Negeri  tersebut, bahwa biaya Penulisan ijazah tidak dianggarkan dari bantuan operasional sekolah (BOS). sehingga pihak sekolah harus meminta uang kepada orang tua siswa.

Ia menyampaikan ada beberapa macam biaya yang tidak ditanggung oleh pihak sekolah melalui anggaran BOS seperti sampul ijazah, penulisan ijazah, foto dan biaya perpisahan.

“ada sampul ijazah, ada penulisan ijazah untuk foto itukan tidak dianggarkan dari BOS” kata Oman, kepala sekolah, Rabu (05/01/22).

Diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah.

Dana Bos digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments