KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Koordinator Wilayah Cabang Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kec. Kutawaluya, Roya Sunarta, membantah jika dirinya selain berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga berprofesi sebagai seorang wartawan.
“tidak ..bukan seorang Wartawan…saya hanya kenal ..kenal …dan menjadi teman..teman,” kata Roya, Senin (20/2/2023) melalui pesan Whatsappnya.
“Saya jelaskan saya akui Bu…saya asli PNS Guru SD sampai sekarang menjadi Korwilcambidik .. saya mengakui banyak kenalan dengan para Wartawan , mengaku kenal dan menjadi teman saya itu Wartawan Pelita Karawang Pa H.Jaya Kusuma .., Pa Dedi Mio, Pa Heri Fakta Karawang , Pa Azis Nuansa Metro , Pa Amir Mustamir , Pa Ujang Karta , Pa Erwin Portal Jabar , Pa Daryadi , Wartawan Mas Adi saya kenal sewaktu saya bertugas Korwil di Tirtajaya ..dan lain lain , itu saya akui…banyak kenalan dan jadi teman teman dengan Wartawan ….itu klarifikasi saya,” ujarnya lagi seraya merinci satu persatu rekan-rekan wartawan yang menjadi kenalannya.
Padahal sebelumnya, dari sumber yang dapat dipercaya, ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pengusiran oleh Kepala Sekolah SDIT Al – Rasyid Ahmad Jallaludin , bukan berkata bijaksana menengahi, malah dengan emosi Roya mengatakan, “kalau pemberitaan ini mencuat juga gak apa-apa, lagian kasusnya cuman ngusir wartawan. Kalau merasa gak senang di usir ya silahkan laporkan saja”.
Bahkan Roya pun dikabarkan mengaku-ngaku sebagai wartawan disalah satu media online seraya menyebutkan nama media dan nama pimpinannya, dan informasinya, Roya juga meminta wartawan yang mengkonfirmasinya, menghubungi pimpinannya di media tersebut.
“mohon maaf sy juga punya Media …Pelita Karawang… , Wa H. JK …pimpinan sy…Mohon masalah ini selesai ..” ucap Roya saat dikonfirmasi wartawan rakyatjelata.com melalui pesan whatsappnya, beberapa waktu lalu.
Sontak saja, selain perkataan ketusnya yang mengundang marah dan kecaman sejumlah awak media, pernyataan Roya yang diduga mengaku -ngaku wartawan itu mengundang sejumlah pertanyaan ?.
Terlebih lagi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana menegaskan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru tidak boleh jadi wartawan.
“PNS … ga boleh jd wartawan,” tegas Nandang, Minggu (19/2/2023).
Sejak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi PNS, maka kepadanya terikat peraturan yang memuat kewajiban dan larangan yang disertai hukuman disiplin.
Salah satu peraturan yang mengikat PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain diatur dalam PP, juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana dalam Pasal 4 angka 6 PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut dijelaskan, setiap PNS dilarang: melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Mencermati hal tersebut, meski tidak secara tegas PP tersebut melarang rangkap pekerjaan, akan tetapi selayaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sehingga sangat tidak etis sekali tatkala seorang PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang mungkin saja dalam menjalankan tugasnya dikhawatirkan akan bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasannya.
Reporter : Nina Melani Paradewi