KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Karawang Monitoring Group (KMG) menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk masyarakat tidak mampu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan (PRKP) senilai kurang lebih Rp. 7 Miliar sebagaimana yang sedang ramai dalam pemberitaan dimedia sosial saat ini.
Dikatakan ketua KMG, Imron Rosadi jika persoalan ini sudah masuk dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat. Biarlah, hukum berjalan on the track (lurus) sesuai aturannya.
Namun demikian, ditegaskannya, Dinas PRKP Kabupaten Karawang melalui Bidang Rutilahu dalam hal ini dijabat oleh Bogie harus memberikan penjelasan seterang-terangnya kepada publik, karena ini menyangkut uang negara, uang rakyat yang tidak sedikit.
“Kita tidak ikut campur hukum, biar berjalan sesuai rule -nya, saya yakin Kejati Jabar akan on the track. Hanya saja kami warga masyarakat Karawang meminta kepada saudara Bogie sebagai Kepala Bidang yang menangani rutilahu memberikan penjelasan secara terbuka, agar permasalahan ini menjadi terang benderang,” kata Imron tegas, Selasa (4/6/2024).
“Karena proyek Rutilahu yang dalam pemberitaan diduga dikerjakan secara ilegal pada tahun 2023 itu, berkaitan dengan uang rakyat, dan bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap kepimpinan bupati Aep. Karena penanggungjawab keseluruhan anggaran itu adalah bupati sebagai kepala daerah,” ucapnya lagi.
Ia pun meminta dinas terbuka terkait siapa pejabat tinggi yang dimaksud (yang diungkap dalam pemberitaan). Apalagi Wakil Rakyat yang saat ini duduk diparlemen tidak menyetujui dengan adanya 166 proyek Rutilahu ini, sementara DPRD adalah fungsi anggaran dan pengawasan.
“Buka dong, selaku dinas yang mempunyai tufoksi terkait hal ini. Apalagi DPRD sebagai budgeting dan kontroling diduga juga tidak mengetahui realisasi proyek ini dan tidak menyetujui,” terang Imron.
“Hal ini bisa semakin menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya. Coba terangkanlah..,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan oleh nuansametro.com, Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat diminta untuk segera melakukan penggeledahan di dua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Karawang yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, menyusul adanya dugaan pembangunan proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang terindikasi dikerjakan secara ilegal pada tahun 2023.
“Terkait dugaan kasus tersebut, kami menghitung adanya dugaan kerugian negara atau APBD Kabupaten Karawang yang penggunaanya tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai tujuh milyar rupiah,” kata Puga Hilal Bayhaqie.
Puga menjelaskan, dari data yang telah diinventarisirnya, Ia mendapatkan informasi yang menyebutkan bila ada oknum pejabat tinggi di Karawang disinyalir telah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) yang saat itu dijabat oleh Asip Suhendar agar instansi tersebut memberikan bantuan Rutilahu yang jumlahnya mencapai 166 unit melalui pendataan yang diduga oleh tim sukses oknum pejabat tinggi tersebut.
Dampaknya 166 unit Rutilahu tersebut tidak masuk pada calon penerima calon lokasi (CPCL) di Dinas PRKP, selain itu anggaran yang dicairkan melalui BPKAD yang diperkirakan mencapai tujuh milyar tersebut juga tidak mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Karawang,”
Puga berharap tim Kejati Jabar agar memeriksa mantan Kepala BPKAD dan mantan Dinas PRKP Asip Suhendar, untuk memastikan apakah benar proyek Rutilahu yang terindikasi ilegal hingga menyebabkan tujuh milyar rupiah APBD Kabupaten Karawang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Reporter : Nina Melani Paradewi