Sunday, June 30, 2024
HomeBeritaKMG : Kepala Kemenag Karawang Diduga Seperti "Menikmati" ?? Ketua KPU Bicara...

KMG : Kepala Kemenag Karawang Diduga Seperti “Menikmati” ?? Ketua KPU Bicara Aturan ASN

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Senada dengan LMP Mada Jawa Barat, Karawang Monitoring Group (KMG) pun turut menyoroti maraknya foto Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Sopian dengan bakal Calon Bupati Karawang dari Partai Gerindra , Gina Fadlia Swara.

Ketua KMG, Imron Rosadi mengatakan, seharusnya Kepala Kemenag segera melakukan klarifikasi kepada publik terkait seliwerannya foto yang bersangkutan dimedia sosial salah satunya Whatsapp Group (WAG) sejak awal ia (Sopian) mengetahui jika dirinya kerap dipasangkan -pasangkan dengan bakal calon bupati.

Bukan setelah kemudian ramai disoroti LMP Mada Jawa Barat dimedia baru memberikan penjelasan. KMG menduga Sopian memang “menikmati” jika fotonya diedit-edit dengan bakal calon bupati.

Padahal sepengetahuan dirinya, Imron kembali menuturkan, foto-foto editan kepala kemenag tersebut, bukan hanya sekali namun kerap wara wiri di media sosial.

Pasalnya, lanjut Imron, Kepala Kemenag Karawang adalah Apartur Sipil Negara (ASN) yang kariernya moncer, sehingga kemudian sangat disayangkan jika harus tercoreng dengan dugaan-dugaan politik praktis terlebih ditahun politis seperti saat ini.

“Setelah ramai baru klarifikasi, dari awal foto-foto itu beredar diam saja, seolah-olah menikmati foto-fotonya diedit-edit. Oleh karenanya, KMG setuju dengan apa yang Ketua LMP Mada Jawa Barat, Awandi Siroj Suwandi katakan kepada media, kenapa baru sekarang memberikan klarisifikasi disalah satu media online. Padahal foto-fotonya kerap wara wiri dimedia sosial sejak lama dan sepengetahuan saya beredar foto tersebut dimedia sosial whatsapp group sudah berbulan-bulan yang lalu sejak yang bersangkutan (Sopian) kembali mengemban tugas di Kemenag Karawang,” kata Imron, Kamis (27/6/2024).

” yang saya tahu dan kerap saya dengar, Haji Sopian ini (Kepala Kemenag Karawang) memang kerap disanding-sandingkan dan disebut -sebut juga akan menjadi calon wakil bupati tidak hanya Gina Swara, namun saya juga pernah mendengar dengan Aep Syaepuloh (Bupati Karawang yang juga calon bupati incumben di Pilkada 2024),” ulasnya lagi.

Terakhir Imron juga menandaskan, agar Sopian fokus saja bekerja melayani masyarakat.

Terpisah, Dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tahun 2024, bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negari (ASN), Tentara Republik Indonesia (TNI) dan Polri, sudah harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon.

Diketahui penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September tahun 2024. Sebagaimana sudah diatur dalam jadwal dan tahapan Pilkada 20224.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengatakan, bakal calon yang berstatus sebagai ASN, dan TNI serta Polri berdasarkan Peraturan KPU tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat 1 huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Tentara Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri, Pegawai Negeri Sipil (ASN), kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon,” Ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ketentuan itu belum mengatur ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbunyi sebagai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Merujuk juga pada Amar Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/14 dan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga subtansinya bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” terangnya.

Sementara itu, dilansir dari delik.co, Kepala Kemenag Karawang, Sopian mengaku tidak tahu-menahu siapa yang telah mendesain foto tersebut lalu menyebarkannya. Sehingga ia membantah kalau dirinya berpolitik praktis dan ingin nyalon di Pilkada Karawang 2024.

“Itu kan foto editan, kecuali foto nyata saya sedang bersama Gina. Saya tidak tahu siapa yang bikin foto editan tersebut, jadi saya enggak tanggung jawab dengan beredarnya foto editan tersebut,” katanya sebagaimana dilansir dari delik.co.id.

“Telepon-teleponan dengan Gina saja saya belum pernah,” tutupnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments