KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Karawang Monitoring Group (KMG) menantang Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang untuk debat terbuka kaitan aturan yang mengatur mengenai biaya ipekah yang disebutkan Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengasdengklok, Deni Firman Nur Hakim.
Pasalnya, Deni menyebukan jika biaya nikah berbeda dengan ipekah. Ipekah adalah tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah atau Rujuk plus jasa amil. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, ditegaskan bahwa biaya ipekah nikah adalah Rp. 600.000.
Informasi mengenai nominal biaya ipekah ini juga tertuang pada pada PP No 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
“Ini yang harus dijelaskan oleh Kepala Kemenag, terkait Ipekah yang dimaksud kepala KUA. Aturan mana yang dipakai,” kata Hendra Wijaya, Sekretaris KMG yang juga lulusan IAIN Syarif Hidayatuallah ini dalam pernyataannya.
Dikatakannya, biaya nikah plus jasa Amil ini sudah bukan rahasia umum lagi yang terjadi dimasyarakat. Dengan besaran biaya yang flukuatif (atau tidak tentu sesuai kemampuan pihak calon pengantin).
“Jika memang ini dilegalkan Kementerian Agama (KUA), kami minta mana aturannya. Karena menurut kami ini masuk kedalam kategori pungutan. Sehingga membuat masyarakat menjadi dilematis, kalau gak dibayar takut tidak diurus, kalau dibayar biasa mereka memaksakan (terbebani),” ujar Hendra.
Sehingga terkait Ipekah ini harus ada regulasi yang jelas jika memang diperbolehkan oleh Kemenag melalui KUA.
“Ayo kita debat, karena Kemenag adalah leading sektor yang membawahi KUA. Kemenag jangan diam saja, beri penjelasan kepada kami sejelas-jelasnya” ungkap Hendra yang juga Pembina Pesantren Creativ Indonesia (Peci).
“Kepala Kemenag harus bertanggung jawab atas ucapan Kepala KUA terkait fenomena uang Ipekah ini. Mau tidak mau karena amil berada dalam pembinaan KUA,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi