KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Khoerudin meminta Pemkab Karawang segera menyiapkan data dan fakta serta menyelesaikan aduan warga soal lahan ganti rugi tanah jalan baru agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“mari kita bersama tuntaskan problem ini ” kata Khoerudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Agus Feryyanto SH.,MH., BPPH Pemuda Pancasila sebagai kuasa hukum pemilik tanah yang juga dihadiri dinas terkait, di ruang rapat I gedung DPRD Kabupaten Karawang, Senin (8/7/24).
“Seharusnya dalam RDP pihak Pemkab Karawang dapat membuktikan dokumen atas pembayaran tanah warga, agar dapat menjawab tuntunan pemilik tanah ,maka dari itu kami memberikan jeda waktu dua Minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti bukti pembayaran tanah warga dan dibawa saat RDP selanjutnya, jika tidak memiliki bukti pembayaran maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut, jangan sampai hal ini berlarut larut,”tandasnya lagi.
Sementara itu, Agus Feryyanto SH.,MH., dari BPPH Pemuda Pancasila selaku kuasa hukum pemilik tanah menjelaskan bahwa kliennya sejak tahun 2015 tidak pernah menerima uang pembayaran tanah dari Pemkab Karawang.
“hingga saat ini PBB masih dibayar atas nama klien kami ,padahal tanah tersebut sekarang sudah berubah fungsi menjadi jalan nasional ( jalan baru) namun ironisnya pemilik lahan belum menerima pembayaran dari Pemkab Karawang” tandasnya.
fery pun mengharapkan hasil RDP ini komisi I DPRD membuat rekomodasi kepada Bupati Karawang , agar hak masyarakat pemilik tanah terpenuhi sehingga tidak menjadi polemik yang mencoreng nama baik Pemkab Karawang. (Red)