KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang angkat bicara menyikapi keluhan warga masyarakat yang diwakili oleh para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi, red) Kabupaten Karawang.
Melalui Komisi II sebagai leading sektor terkait, DPRD menyayangkan keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sepihak tanpa ada koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu.
“Kita seharunya berkomunikasi dahulu, meski secara kisi -kisi Bapenda pernah menyampaikan memang ingin menaikan pajak bumi dan bangunan. Namun kemudian berapa persen tepatnya kenaikan tersebut tidak pernah disebutkan kepada kami, sampai kemudian keluarlah Keputusan Bupati (Kepbup) ini,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki, kepada onediginews.com, Senin (23/5/2022).
Dikatakannya lebih lanjut, melihat besarnya potensi yang dimiliki Kabupaten Karawang dari sektor pertanian dan industri. DPRD memang menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) mampu meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. Salah satunya dari PBB.
“Kita secara umum ingin PAD ditingkatkan secara optimal demi kepentingan Karawang yang lebih baik lagi. Dan banyak potensi- potensi pajak yang bisa digali tanpa harus menaikan PBB secara signifikan seperti itu,”sesalnya.
“kenaikan ini juga tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan kami DPRD. Kenaikan ini bisa dikatakan lonjakan tanpa batas, kenaikan yang sangat luar biasa,”ucapnya lagi menandaskan.
Diakui Asep, selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang belum pernah menaikan pajak bumi dan bangunan. Dimana seharusnya kenaikan dilakukan per tiga tahun sekali.
“Kenaikan itu memang perlu, karena kita memang belum pernah menaikan pajak sejak tahun 2013 silam, dimana seharusnya kenaikan itu bisa dilakukan pertiga tahun sekali,”ujarnya.
“Namun Bapenda seolah ujug -ujug mengeluarkan angka kenaikan 400 – 500 persen, dan proses ini yang memang tidak ada koordinasinya terlebih dahulu,” tegas Asep menyayangkan.
Oleh karena itu, terkait keluhan- keluhan APDESI ini lanjut Asep, Komisi II akan segera berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait salah satu diantaranya Bapenda. Untuk mencari solusi terbaik atas masukan dan saran dari warga masyarakat Kabupaten Karawang yang diwakili oleh APDESI.
“Kita akan mengkomunikasikan untuk mencari solusi yang terbaik. Karena ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi kami untuk menyelesaikan,” ucapnya.
“Kita minta waktu, karena masih menunggu surat resmi APDESI untuk melanjutkan pembahasan di komisi II. Surat ini memang harus secepatnya dilayangkan, sehingga kita selesaikan dengan proses Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengeluarkan aturan kenaikan NJOP PBB melalui Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Dimana kemudian, keputusan tersebut dinilai sangat merugikan bagi masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Dan menimbulkan protes serta keberatan para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi, red) Kabupaten Karawang. ( Nina)