Karawang, Onediginews.com – Komisi ll DPRD Kabupaten Karawang , Selasa pagi (18/5/2021) kemarin, nampak mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang.
Kedatangan para wakil rakyat tersebut membahas sejumlah proyek pembangunan pasar yang bermasalah di Kabupaten Karawang.
Sekertaris Komisi II, Dedi Rustandi , yang ditemui Onediginews.com, Rabu (19/5/2021) di gedung kantor DPRD Kabupaten Karawang itu menjelaskan, setidaknya ada tiga pasar di Karawang yang saat ini masih bermasalah. Di antaranya, revitalisasi Pasar Cilamaya yang mangkrak, pembangunan Pasar Rengasdengklok yang berjalan lambat, hingga isu dualisme pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang tak kunjung selesai. Dimana ketiganya merupakan pasar yang saat ini pengelolaanya diserahkan kepada pihak swasta.
“Khusus untuk masalah di Pasar Cikampek 1 kami rekomendasikan kepada Bupati untuk bisa mengambil langkah hukum, melalui pengacara negara,” ungkap Dedi Rustandi,
Dijelaskannya, persoalan Pasar Cikampek 1 memerlukan anggaran yang cukup besar untuk penyelesaiannya. Oleh karenanya, pihak Komisi ll merekomendasikan agar Pemda Karawang juga menganggarkan dana.
“Kami juga merekomendasikan bukan hanya pada wilayah kebijakannya saja, tetapi penganggaran dalam rangka penyelesaiannya pun harus disiapkan,” jelas Dedi.
“Karena tanpa itu tidak akan jalan, faktanya hari ini kan tidak jalan (karena tidak ada anggaran,red),” imbuhnya.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, Meski secara hukum PT Celebes yang berhak mengelola Pasar Cikampek 1. Namun faktanya, pemutusan kontrak PT ALS masih menjadi masalah di lapangan.
“Kalau PT Celebes tidak bisa jalan, harus ada kesepakatan baru. Kalau pun nanti ada kesepakatan baru atau pemutusan kontrak, biar langsung ditanda tangani pemerintah daerah,” paparnya.
Selain mencari solusi untuk Pasar Cikampek 1. Komisi II juga menyoroti soal penataan pasar Rengasdengklok yang berjalan lambat.
Diketahui, perjanjian kerjasama (PKS) Pasar Rengasdengklok dengan pihak ketiga yakni PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) ditandatangani sejak tahun 2019 dan berakhir 27 Mei 2021.
Dan untuk memastikan progres pembangunannnya, ulas Dedi, pihaknya pun meninjau langsung ke lokasi.
“Memang pada saat kita meninjau kesana, sudah dibangun 4 lokal Ruko sejak dikerjasamakan di tahun 2019 lalu,” kata Dedi.
Dan faktanya, ungkap politisi PPP ini lebih lanjut, memang tidak ada progres penyelesaian sejak kontrak ditandatangani 2019 lalu.
“Ketika disoal kendalanya, mereka menyebutkan karena faktor Covid-19 dan persoalan lapangan yang belum sinkron antara pihak pengelola yakni PT. VIM dengan Ikatan Pedagang Pasar Rengasdengklok (IPPR), dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL),” paparnya.
Sebagai solusinya, Dedi menuturkan pihaknya sudah tegaskan kepada Disperindag untuk segera menyelesaikan.
“Rencananya akan ada adendum Perjanjian Kerjasamanya selama satu tahun kedepan. Dan PT. VIM berjanji akan menyelesaikan, Solusi kedua yaitu, Disperindag segera mengkomunikasikan mengenai Keputusan Bupati tentang excisting pasar Rengasdengklok yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ketiga, eksekusi, yaitu melaksanakan apa yang menjadi amanah di PKS dan SK bupati,” pungkasnya.(Nina)