Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaKontroversi SDN Dawuan Tengah V, Dari Dugaan Jual Paksa Buku Paket dan...

Kontroversi SDN Dawuan Tengah V, Dari Dugaan Jual Paksa Buku Paket dan LKS Sampai Pungutan Wajib HUT PGRI, Bagaimana Penjelasan Kepala Sekolah?

KARAWANG | Salah seorang wali murid sekolah dasar negeri ( SDN ) Dawuan Tengah V , Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan tentang adanya praktik penjualan buku pelajaran (buku paket) dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperintahkan oleh guru kepada murid.

Wali murid yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, anaknya disuruh oleh pihak sekolah untuk membeli sejumlah buku paket pelajaran dan juga LKS dengan cara langsung memasukkan buku tersebut kedalam tas sang anak. Menurutnya, pihak sekolah seolah memaksa para muridnya untuk membeli buku paket dan LKS.

“Anak saya itu tasnya dimasukin buku LKS dan buku paket lalu disuruh dibawa pulang dan harganya mencapai Rp. 600 ribuan. Buku LKS Rp. 200 ribu lebih, buku paket hampir Rp. 400 ribu. Ya, karena sudah dibawa pulang mau gak mau kami orang tua harus membayar, kaget juga kok seperti maksa gitu sekolah,” ungkapnya.

“Belum lagi infak rutin setiap satu minggu sekali. Yang sifatnya wajib dibayar. Kalau Minggu sekarang gak dibayar maka masuk tagihan minggu depan jadi dobel. Malah, saat HUT PGRI kemarin, per-siswa wajib membayar Rp. 5 ribu, kalau gak bayar jadi hutang,” ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Dawuan Tengah V, Ujang Alamsyah ketika dikonfirmasi terkait keluhan wali murid tersebut, membantah jika pihàknya telah menjual buku paket kepada para siswanya.

Diungkapkan Ujang, pihaknya hanya menjual LKS dan itu pun berdasarkan usulan dari orang tua siswa sendiri melalui rapat. Tidak ada paksaan.

“Saya konfirmasi tidak benar, Kalau untuk LKS semester kemarin kita memang ada dengan harga Rp.160 ribu, namun sekarang dan kedepan tidak ada,” terang Ujang.

“kami bahkan memperbolehkan bagi yang mau beli, dan yang mau belipun diberikan keringanan nyicil 6 bulan,” imbuhnya.

Dikatakan Ujang lebih lanjut, memang benar sekolah itu dilarang menjual buku paket dan LKS. Sehingga setelah membaca edaran mengenai larangan pihaknya memutuskan untuk tidak lagi menjual LKS.

“Iya, setelah kita baca edaran, maka kita putuskan tidak ada lagi penjualan LKS,” ucapnya.

Ujang juga membantah, terkait keluhan pungutan infak sekolah yang wajib dibayarkan siswa setiap minggunya, bahkan menjadi hutang jika siswa tersebut belum membayar (siswa harus bayar dobel).

“Astagfirullah tidak…Yang namanya iuran HUT PGRI sifatnya sukarela, dan tidak ada infaq yang rutin dan berdoble. Infaq itu hanya seikhlasnya untuk keperluan siswa sakit, sunatan,” ujar Ujang menjelaskan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments