KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polres Karawang ungkap pelaku pembunuhan remaja berusia 14 tahun yang terjadi di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dimana sebelumnya korban disebutkan meninggal gantung diri dibawah jembatan tol sekitaran KIIC.
Diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dalam press rilis di Mako Polres Karawang, Senin (23/5/2022), Pelaku pembunuhan ternyata adalah kakak ipar korban berinisial T.
T menghabisi nyawa korbanĀ dengan cara memukuli wajah dan membenturkan kepala korban ke tembok di bawah jembatan tol tersebut.
“Setelah korban tak bernyawa, pelaku yang merupakan kakak iparnya itu, kemudian mencari tali dan batang pohon untuk merekayasa seolah korban tewas karena gantung diri” ungkapnya.
Kapolres Karawang yang didampingi beberapa orang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuturkan bahwa sebelumnya kasus tersebut dilaporkan bunuh diri oleh tersangka ke Polsek Telukjambe Timur. Namun, lanjut Kapolres, pihaknya bersama Komnas PA melihat ada kejanggalan dari kondisi korban yang dilaporkan bunuh diri itu.
“Selain itu, kami melihat jarak antara posisi korban dengan rongga tempat menyelipkan batang kayu yang dikatakan tersangka sebagai tempat gantung diri, hanya sekitar satu meter. Dari beberapa indikasi kejanggalan itu, kami kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan,ā ucapnya.
Hingga kemudian terungkap, kalau kasus tersebut bukan bunuh diri, melainkan berawal dari penganiayaan, hingga korban meninggal dunia.
āDari hasil pemeriksaan beberapa saksi, autopsi dan olah TKP, terungkap bahwa kasus itu bukan bunuh diri,ā tegasnya.
Dijelaskan, pembunuhan remaja berusia 14 tahun berinisial S, berawal dari kekesalan tersangka kepada korban S. Saat itu, Senin (9/5/2022), korban S pun meninggalkan rumah. Kemudian, istri tersangka, yang merupakan kakak kandung S, meminta tersangka untuk mencari S.
Singkat cerita, tersangka menemukan S di bawah jembatan tol sekitaran KIIC, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur. Di sana sempat terjadi cekcok, hingga tersangka naik pitam, kemudian memukuli wajah korban berulang kali, lalu membenturkan kepala korban ke tembok jembatan, beberapa kali, hingga korban tak sadarkan diri.
āSaat korban tak sadarkan diri, pelaku kebingungan, hingga kemudian terlintas siasat seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri. Tersangka lalu mencari tali dan ranting, juga batang pohon, agar korban terlihat gantung diri,ā kata Kapolres.
Pelaku sempat kabur. Namun selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
āTersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 14 tahun penjara,ā pungkasnya. (Red)