KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | korban kekerasan seksual petinggi Yayasan Unisma Kota Bekasi akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Kota Bekasi.
Korban didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komnas Perempuan melaporkan kasusnya pada, Selasa (10/12/2024) sore, di Polres Metro Bekasi Kota. Kedua lembaga ini murni pendampingan hukum secara gratis
Langkah hukum diambil korban setelah menerima saran dari Wakil Rektor 3 Unisma, Abdul Khoir di salahsatu grup percakapan.
Saran Khoir disampaikan setelah melihat postingan artikel dari media online. “Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib gak apa-apa namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarananya,” demikian isi kutipan pada (25/11/2024), malam.
Saran itu dianggap AM sebagai penyemangat tambahan setelah sebelumnya sempat meragu.
“Sebelumnya saya malu dan takut meneruskan perkara ini. Tapi saran Warek 3, Abdul Khoir menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, korban melaporkan HR yang diduga mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024 dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.
Dilaporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus memalukan dunia kampus ini mulai mengemuka setelah korban berani bicara di media pada 11 November lalu.
Sebelum kasus ramai, korban sempat melakukan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya. Upaya ini bertujuan mencari jalan tengah. Sayangnya, tak kunjung meraih titik temu.
Pihak kampus terkesan tak mengindahkan permintaan korban yang sedianya memungkinkan dipenuhi terkait administrasi.
Permintaan perempuan 37 tahun ini lantaran merasa sudah tak nyaman atas kasus yang menimpanya.
Alih-alih memeroleh tuntutan, korban malah ditodong menandatangani surat kesepakatan bersama perihal PHK yang enggan ditandatangani karena dianggap tak wajar karena tak didahului peringatan serta alasan masuk akal.
Sudah begitu, tanggal SK juga diduga dimanipulasi karena dilakukan bersamaan dengan waktu pengundurdiriannya. Kuat dugaan bertujuan agar korban tak menerima gaji.
Kuasa hukum AM dari LKBH PWI Agus Pandapotan berharap, kepolisian segera memproses kasus kliennya. “Saya percaya kepolisian akan bertindak cepat memproses kasus ini,” katanya.
PWI tambah Agus akan mengawal kasus ini hingga pelaku menerima ganjaranya bila tuntutan terbukti. (Red)