KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus penipuan Penerimaan Bintara Polri semakin memanas.
Pasalnya, setelah Kamis, 25 April 2024 lalu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Korban, Martuti, warga Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, bersama suami, Toto Murgianto dan kuasa hukumnya, kembali mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Karawang, pada Jumat (3/5/2024).
Kali ini, Martuti didampingi kuasa hukumnya, dari Kantor Konsultan Hukum & Rekan pada Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kedaulatan Rakyat, Junior Marpaung SH., berhasil menemui penyidik dari Satreskrim Unit III Tipidter Polres Karawang, yang saat waktu itu menangani kasus penipuan pendaftaran Bintara Polri tersebut, dengan Nomor Laporan : STTLP/B/ 6797V 2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Tidak ada yang berbeda dengan sebelumnya, usai pertemuan, kepada awak media, Martuti dan Toto kembali mengungkapkan rasa kecewa dan ketidakpuasannya.
Martuti dan Toto menilai, polisi tidak cukup memberikan penjelasan yang memuaskan atas apa yang menjadi kegundahan mereka.
“Kedatangan kami ini sudah yang kedua kalinya, sebagai korban yang telah dirugikan, telah ditipu. Kami hanya ingin mempertanyakan mengapa dari sekian orang yang terlibat langsung dengan kasus ini, hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka, yakni DLS. Padahal, mereka ini yang datang dan membawa langsung uang dari rumah kami ,” kata Martuti seraya mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, jika tetap tidak ada tindaklanjut dari Polres Karawang.
Ditempat yang sama, Junior Marpaung SH., kuasa hukum dari Martuti dan Toto menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Polres Karawang hanya ingin memastikan apakah proses hukum yang dilaporkan kliennya tersebut, sudah berjalan maksimal atau belum.
Karena, lanjut Junior, kekecewaan kliennya ini sangat luar biasa. Terkait penetapan hanya satu tersangka oleh Polres Karawang, sementara ada sekitar lima sampai 6 orang yang turut ikut terlibat langsung sehingga kliennya mengalami kerugian mencapai Rp. 1,6 Miliar.
” kami menduga ada 5 atau 6 pelaku lainnya yang kami duga terlibat tapi tidak dijadikan tersangka. Dan ketika kami tanyakan ke penyidik, beliau tidak menjawab dengan lugas. Sehingga membuat permasalahan ini menjadi tidak terang benderang. Tidak ada konfrontir yang dilakukan!!, inilah, yang menurut kami, salah satu kesalahan dari pihak Polres Karawang,” ujar Junior.
Dan yang membuat kliennya semakin kecewa, kembali ia mengungkapkan, diduga ada koordinasi uang masuk dari salah seorang terduga pelaku yakni saudara A kepada salah seorang penyidik.
“Ketika kita pertanyakan terkait uang koordinasian tersebut, penyidik itu tidak mengakui. Tapi malah memberikan jawaban yang seperti ragu, ketika kita sampaikan untuk coba kembali mengkroscek dana dari Deliana yang ditransfer oleh Herlina anaknya dan anaknya ini yang terhubung langsung dengan saudara A. Jadi jelas secara garis besar mereka ini ikut serta,” herannya.
“jelas…, disini ada sesuatu yang tidak pas, oleh karenanya kami akan melanjutkan hal ini ke Mabes Polri. Karena ada kemungkinan, A beserta lima orang yang lainnya bisa terkena pasal 55 yaitu ikut serta. Karena ada aliran dana langsung kepada mereka. Sehingga jangan sampai kami kemudian laporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta Wassidik Bareskrim Polri melakukan gelar khusus. Yang pasti lagi karena ada pengakuan A ini kepada kami, jika A sudah menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta kepada penyidik,” tandasnya.
Diketahui, Polisi telah menangkap satu orang pelaku penipuan, seorang wanita inisial DLS berusia 63 tahun. Dan dibulan Desember 2023 lalu, hasil penyidikan perkara pidana DLS dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kepolisian.
Berikut sederetan fakta yang diungkap Martuti dan Toto Mugiarto, terkait telah rampungnya berkas perkara atau P21 kasus dugaan penipuan pendaftaran Bintara Polri.
1. Martuti dan Toto mengaku merasa ditipu oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, UPTD Cikampek, berinisial J yang menjanjikan bisa membantu meloloskan sang anak Nova Anggraini menjadi Polwan. Dengan memperkenalkannya kepada DLS.
2. Martuti dan Toto menduga DLS meminta uang dan bekerjasama
dengan seorang oknum anggota polisi berinisial Ipda A, yang pada saat itu, 14 hari setelah laporan polisi dibuat, mendatangi kekediaman Martuti dan Toto untuk meminta pencabutan berkas perkara dengan mengembalikan uang sebesar Rp. 150 juta, dengan cara mentransfer sebanyak 2 kali ke rekening Martuti.
3. Dari keterangan Martuti dan Toto juga kuasa hukumnya, bahwa Ipda A yang saat ini berdinas di Mabes Polri (sebelumnya Polda Metro), mengungkapkan dan mengakui jika dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada oknum penyidik Polres Karawang senilai kurang lebih Rp. 100 juta agar dirinya tidak dinyatakan sebagai tersangka dan berkas laporan dicabut?.
4. Martuti dan Toto juga menduga H (anak DLS), M dan R juga terlibat, karena merekalah yang menyuruh dan mengambil uang. Sementara DLS hanya menerima saja.
Dikonfirmasi terkait apa yang diungkapkan Martuti dan Toto, Kasatreskrim Polres Karawang, Abdul Jalil, dalam suatu kesempatan, mengatakan jika pihaknya akan membuka kembali berkas pemeriksaan kasus Penipuan Pendaftaran Bintara Polri ini. Dan jika memang terbukti akan melakukan tindakan tegas.
“Kami akan buka lagi berkas pemeriksaan dan pengecekan ulang agar semuanya jelas. Dan kebetulan para pimpinan (termasuk kepala pengawasan masih cuti lebaran), menunggu semua lengkap baru kita akan gelar kembali berkas pemeriksaannya. Terkait adanya dugaan aliran uang, jika memang terbukti kami akan lakukan tindakan tegas kepada tim kami (kasatreskrim),” singkatnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Karawang, agar berhati-hati dan tidak percaya jika ada oknum atau orang dengan iming – iming bisa meluluskan masuk menjadi anggota Polri.
Ditegaskannya, bahwa masuk Polri itu gratis tidak dikenakan biaya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati- hati dan waspada dari segala bentuk penipuan. Karena masuk anggota Polri itu gratis,” pesannya.
Reporter : Nina Melani Paradewi