KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karawang akan panggil tenaga ahli Kabupaten yang membawahi pendamping desa se- Kabupaten Karawang.
Terkait adanya Pendamping Desa yang diketahui juga merangkap jabatan menjadi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saya akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan, akan kita undang,” Kata Agus Somantri, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Karawang kepada Onediginews.com, Kamis (10/2/2022).
“Tadi saya sudah hubungi tenaga ahli Kabupatennya, namun belum juga dijawab,” ungkapnya lagi.
Oleh karenanya, Kata Agus, pihaknya akan segera memanggil tenaga ahli Kabupaten untuk sama – sama diklarifikasi kebenarannya.
“Termasuk juga tenaga ahli kabupatennya, akan kita klarifikasi,” tegas Agus.
“Kewenangan pendamping desa ini ada di Kementerian Desa, kaitan Surat Tugas dan Honorariumnya, namun di Kabupaten ada tenaga ahli sebagai koordinatornya, meski tetap harus berkoordinasi dengan kami, Dinas Desa,” ujarnya lebih lanjut.
Terpisah, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Karawang, Asep Juli Hamzah ketika dikonfirmasi Onediginews.com melalui pesan singkatnya hanya mengatakan jika dirinya sedang dilapangan.
Ketika dimintai tanggapannya soal Pendamping PKH yang merangkap jabatan menjadi Pendamping Desa, Asep tidak memberikan jawaban.
“Maaf saya lagi ada kegiatan di luar kantor, lagi dilapangan,” singkatnya.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.
Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Nina)