KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan Basis Komunitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2020, Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Asosiasi Futsal Karawang (AFK) bertempat di Antic Sport Centre, Palumbonsari.
Anggota KPU Karawang Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ikmal Maulana memaparkan gambaran penyelenggaraan Pilkada Serentak ditengah Pandemi Covid-19, penerapan Protokol Kesehatan, juga mengenalkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Pada kesempatan tersebut, Ikmal mengajak peran Komunitas untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilih di TPS pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
“Gunakan hak pilih kita, karena satu suara bisa menentukan masa depan Karawang lebih baik kedepan”, pungkasnya.
Ikhsan Indra Putra menjelaskan bahwa syarat menggunakan hak pilih yaitu Penduduk yang telah berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.(DPT).
“Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, adalah mereka (Penduduk Karawang) yang sudah genap berusia 17 tahun atau kurang dari 17 tapi sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki KTP elektronik”, jelasnya.(red)