Thursday, January 30, 2025
HomeBeritaKuasa Hukum Ungkap Kronologis dan Kejanggalan Dalam Kasus Kanthi Rahayu

Kuasa Hukum Ungkap Kronologis dan Kejanggalan Dalam Kasus Kanthi Rahayu

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Kuasa Hukum dari Kanthi Rahayu, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Dawuan Barat terduga pelaku pemalsuan dokumen surat kematian, Eva Nurfadillah Sulton SH., mengatakan, dakwaan agenda sidang yang diikuti Kanthi Rahayu secara online, merupakan sidang keberatan atau Eksepsi yang dilakukan dari tim penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/5/2023).

Menurut Eva, eksepsi tersebut dilakukan karena mereka berpendapat bahwa Jaksa penuntut umum tidak cermat dan dakwaan terhadap Kanthi Rahayu adalah cacat formil.

“Artinya, dakwaan JPU kita bantah menggunakan materi formil yang kita anggap menjadi dasar sehingga dakwaan tersebut menjadi cacat hukum atau batal demi hukum,” kata Eva kepada awak media usai menjalani persidangan, Senin (22/5/2023).

Mengapa demikian, ia menjelaskan, karena Kanthi Rahayu pada saat menjalani proses penyidikan tidak di dampingi oleh kuasa hukum.

“sehingga kami berpendapat bahwa pada saat itu mungkin terjadi beberapa yang diluar daripada yang seharusnya. Jadi ketika dakwaan didasarkan atas Berita Acara Cacat Formil maka dapat kita simpulkan dakwaan tersebut pun dinyatakan tidak sah atau cacat formil,” jelas Eva didampingi rekannya, Ahmad Fallah Khoirul SH.

Dalam tindak pidana ketika salah satu unsurnya tidak terpenuhi maka tidak bisa seorang terdakwa itu dihukum atau dinyatakan bersalah. Dan salahsatunya adalah jaksa penuntut umum tidak bisa menjelaskan Kanthi Rahayu telah menyuruh orang untuk menggunakan surat palsu atau membuat surat yang seolah-olah itu asli.

” jadi dia tidak membuat ataupun menyuruh orang lain untuk membuat surat palsu dan menurut kami itu cacat hukum, jadi tidak bisa dikatakan ibu Kanthi Rahayu itu memalsukan dokumen,” ucapnya.

Eva mengulas, Dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa saksi Ucu Suratman yaitu ahli waris mendatangi kantor Kepala Desa Dawuan Barat untuk membuat surat kematian Usni bin Tasan dan langsung menemui Kanthi Rahayu dan setelah itu Kanthi Rahayu memanggil saksi Kokom Komalasari (Kasie Pelayanan Desa Dawuan Barat) sambil Kanthi Rahayu menyerahkan kepada saksi Kokom berupa blangko surat keterangan kematian yang sudah di isi tulisan tangan.

Dalam dakwaannya, lanjutnya lagi, JPU menyebutkan bahwa Kanthi Rahayu memberikan surat keterangan kematian pada saksi Kokom yang telah di isi oleh tulisan tangannya. Padahal pada kenyataannya saudara Ucu Suratman itu mendatangi kantor Kepala Desa Dawuan Barat bertemu dengan saksi Kokom Komalasari dan memberitahukan niatnya untuk membuat surat kematian atas nama Usni bin Tasan kepada saksi Kokom dan yang menuliskan keterangan surat kematian itu adalah saksi Kokom dimana surat kematian tersebut telah diregister dan menyerahkan surat kematian tersebut kepada Kanthi Rahayu selaku Sekdes.

“Artinya pada saat itu, Kanthi Rahayu berbuat atas nama desa sebagai sekretaris desa mewakili kepala desa. Dan tanpa bu Kanthi Rahayu ketahui kemudian surat kematian tersebut dijadikan alat bukti dipengadilan untuk gugatan perdata hak atas tanah seluas 5 hektare di Desa Dawuan Barat,” jelas Eva.

“Dan yang menjadi janggal disini adalah, kenapa Kanthi Rahayu sebagai Sekdes pada saat itu yang bertindak atas nama desa dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen,” ungkapnya lagi.

Eva kembali menuturkan, dalam gugatan perdata atas tanah tersebut, Kepala Desa Dawuan Barat saat itu, membuat surat pernyataan bahwa surat kematian dengan No. 9783 tertanggal 7 Desember 2016 atasnama Usni bin Tasan yang beralamat di Dusun Tegal Wangi, Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa Dawuan Barat.

“Jadi ada pernyataan itu dari Kepala Desa, tapi kok bisa kepala desa membuat seperti itu, padahal Kanthi Rahayu itukan sekretaris desa dan bekerja mewakili desa,” kata Eva.

Selain itu, Eva mengatakan, pihaknya juga akan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan uji forensik terhadap tulisan tangan, karena itu menjadi dasar dalam dakwaan.

” jadi kalau dalam dakwaan kronologisnya salah ya, harus dibatalkan. Dan Kami bisa buktikan dengan perbedaan tulisan tangan antara tulisan tangan dalam surat kematian dengan tulisan tangan surat terbuka yang ditulis langsung oleh Kanthi Rahayu. Inilah yang menjadi dasar kami membuat esepsi. Kami berharap, ibu Kanthi dibebaskan atas dakwaan atau tuntutan dari JPU,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani P

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments