Monday, December 23, 2024
HomeHukum dan KriminalKuasa Hukum, Wartawan dan Kejaksaan Bersitegang, Waduh Kok Bisa ? 

Kuasa Hukum, Wartawan dan Kejaksaan Bersitegang, Waduh Kok Bisa ? 

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Karawang, diduga diusir oleh security Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula ketika belasan wartawan sedang mewawancarai Kuasa Hukum PT. Rindu Alam Sejahtera (RAS), Jasman Safutra, SH.,MH., terkait laporan pengaduan yang dilayangkan PT. RAS kepada Bumdes Desa Sirnabaya dihalaman lobby gedung kantor Kejaksaan Negeri setempat atau tepatnya pintu masuk kantor kejaksaan, Rabu (2/2/2022).

Pada saat wawancara berjalan, tiba-tiba seorang security datang menghampiri Jasman Safutra meminta agar Wartawan dan Jasman membubarkan diri. Dengan alasan diduga dilarang oleh pimpinannya.

Sontak Jasman pun terlihat tidak suka, dan menanyakan dengan nada tinggi kepada Security Kejaksaan tersebut siapa yang telah memerintahkannya dan melarang dirinya juga wartawan melakukan sesi wawancara ditempat tersebut.

“Pimpinannya siapa , siapa ? Kepala Kejaksaan bukan ?,  ini milik rakyat, milik gedung ini,” tegas Jasman kesal dengan nada tinggi.

“Pimpinan pak, siap pak, ” ujar Security yang nampak lebih memilih banyak diam dan hanya mengatakan jika dirinya hanya diperintahkan oleh pimpinannya.

“Pers punya undang- undang loch untuk meliput pemberitaan, pimpinannya siapa ?,” tanya Jasman lagi menegaskan.

“Mohon maaf pak, mohon maaf pak,” ujar Security kepada Jasman dan wartawan.

Dari pantauan Onediginews.com dilokasi, tak lama berselang setelah sempat terjadi ketegangan antara security dengan Jasman dan awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Paulina keluar dari lobby gedung Kantor Kejaksaan dan mempersilahkan Jasman untuk masuk dan mendaftar kebagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP).

” Assalamualaikum, silahkan masuk, sesuai dengan aturan, bapak silahkan masuk, mendaftar ke PTSP, Monggo,” kata Kejari sambil membungkukan badannya, seraya mempersilahkan tangannya dan mengucapkan terima kasih.

Ketika disoal kaitan dugaan larangan Kejaksaan kepada wartawan sehingga menimbulkan perdebatan kecil antara security kejaksaan dengan Jasman dan Wartawan,  Kejari Karawang menuturkan untuk sesi wawancara pihaknya mempersilahkan wartawan melayangkan surat terlebih dahulu.

“Etika orang timur ketika akan wawancara silahkan mengirimkan surat kepada kami, etika orang timur pula ketika ada tamu dipersilahkan masuk, monggo masuk, dan ada Assalamualaikum,” ungkapnya seraya kembali membungkukan badannya.

“Kalau wawancara dengan pak pengacara, pak pengacara kan bukan orang kejaksaan, atuh punten yah, pak pengacara juga kan ada kantornya, adalah lebih sopan jika wawancara dengan pak pengacara dikantornya, gitu yah,” jelas Kejari lagi.

Peristiwa ini pun mendapatkan sorotan dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha.

Menurut Ega, dugaan pengusiran yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Kejaksaan Negeri Karawang tersebut sudah jelas tidak mengindahkan UU Pers no 40 tahun 1999.

“UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”, ucap Ega.

Di waktu yang sama, Ketua Forum Jurnalis Karawang (FJK) Rudi Setiawan menyayangkan sikap oknum yang menghambat tugas jurnalistik.

Rudi berharap, semua pihak harus bisa saling menghargai. Apalagi masih dikatakannya, profesi jurnalis atau pewarta adalah mencari informasi.

“Jika ada halangan dilapangan, tentunya informasi yang disampaikan tidak akurat, diharapkan semua pihak harus saling menghargai”, ungkapnya.(Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments