Tuesday, December 17, 2024
HomePemerintahanLapas Kelas II A Karawang Lakukan Giat Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana...

Lapas Kelas II A Karawang Lakukan Giat Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana Dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke 76

Karawang – Onediginews.com – Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) menjadi keistimewaan tersendiri bagi narapidana. Pasalnya bertepatan dengan HUT RI, selalu ada remisi 17 Agustus yang diberikan pemerintah. Seperti halnya narapidana di Kabupaten Karawang.

Hari ini Selasa ( 17/8/21 ) Lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Kabupaten Karawang , memperingati hari Kemerdekaan RI dan juga dilaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana.

Pada penyerahan Remisi Umum di hadiri oleh : Kepala Lapas Kelas II A ( Lenggono Budi ) , Bupati Karawang ( dr Cellica Nurrachadiana ) , Wakil Bupati Karawang ( H. Aep Saepulloh .SE ), Ketua DPRD Karawang ( H. Pendi Anwar ), Kapolres Karawang ( AKBP ALDI SUBARTONO ), Dandim 0604 karawang ( Letkol. inf. MEDI Hariyo Wibowo ), Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ( Martha Paurulina Berliana SH.MH ). Sesampainya di lokasi rombongan Bupati beserta Forkompinda Karawang disambut dengan seni tradisional Sunda, seni tradisional Sunda ini merupakan warga binaan lapas Kelas II A Karawang.

Pada giat hari kemerdekaan RI yg ke 76 tahun Lapas Kelas II A Karawang melakukan penyerahan simbolis remisi narapidana di Aula SAHARDJO di lingkungan lapas Kls II A Karawang berjalan hikmat.

Kalapas kelas II A Karawang Lenggono Budi saat di wawancarai oleh awak media Onediginews.com pada kegiatan penyerahan remisi umum bagi Narapidana mengatakan, ”Lapas Kelas II A Karawang pada hari ini para warga binaannya ada yang mendapatkan remisi umum sebanyak 492 orang, yg bebas langsung sebanyak 10 orang dapat remisi bersyarat harus bayar denda, serta 4 orang mendapatkan remisi bebas”. Ujar Kalapas Karawang Lenggono Budi.

Lebih lanjut dalam pertemuan penutupnya kepada media Lenggono Budi menjelaskan remisi itu diberikan kepada narapida yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para narapidana yang mendapatkan remisi ini telah menjalani masa kurungan 6 bulan, tidak terdaftar pada register F ( Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana ), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas, tutupnya. -FJR-

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments