KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Ironisnya, Oknum PKH Desa Sirnabaya diduga seolah tidak mengindahkan apa yang menjadi amanah Presiden Jokowi untuk menjalankan program PKH ini sesuai aturan. Padahal Pendamping PKH sendiri diangkat dan digaji oleh negara melalui Kementerian Sosial.
Salah seorang KPM PKH Warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, berinisial SM, misalnya, kepada onediginews.com menuturkan jika dirinya sejak menerima program PKH tahun 2020 lalu tidak pernah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH. Ia mengaku bahkan tidak pernah sekalipun melihat KKS miliknya.
“sejak dulu saya dari tahun 2020 sampai sekarang saya belum pernah memegang kartu PKH dan saya belum lihat kartunya seperti apa, dan saya belum pernah menerima bantuan itu, saya pernah diajak dua kali ke Bank BTN untuk melakukan pencairan bantuan, tapi sampai disana saya hanya menunggu dan orang yang ngurusin malah diam,” tuturnya Rabu (02/03/2022).
Kembali SM menuturkan, sudah dua kali pencairan bantuan sosial ditahun 2020 sebesar Rp.500 ribu dan ditahun 2021 sebesar Rp. 1,800 ribu. Namun dirinya tidak pernah menerima.
Herannya lagi, lanjut SM, ketika ia dan suami menanyakan kepada pihak Bank BTN langsung, dijelaskan bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu warung di daerah Telukjambe Timur. Pihak Bank juga menyertakan bukti print out dalam penjelasannya.
“sudah dua kali, dan saya engga menerimanya, ketika saya tanyakan kepada pengurus, kemudian dia menjawab bahwa bantuan tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah,” ucapnya polos.
“saya jadi bingung kok bisa begitu, saya menerima buku seperti tabungan dari BTN yang diserahkan oleh pengurus kepada saya tapi ATM tidak dikasih. Saya juga bersama suami pergi ke bank BTN untuk menanyakan PKH saya apa benar sudah ditarik lagi sama pemerintah, tapi kata orang Bank menjelaskan kepada saya bahwa bantuan tersebut sudah ada yang mencairkan disalah satu warung didaerah Telukjambe, dan saya pun dikasih print out-nya oleh BTN,” ungkapnya gamblang.
Tak terima akan hal tersebut, SM pun melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang, namun sudah 15 hari sejak pelaporan belum juga ada tanggapan.
Diketahui, Jika benar oknum PKH tersebut jelas menyimpang dari Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya manusia Program keluarga harapan bab IV bagian ketiga tentang larangan pasal 8 ayat 1 bagian (e) yang menyebutkan larangan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang, serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program.
Dan atau dalam Pasal 372 KUHP. Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (Nina)