KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Setelah sebelumnya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terhadap proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang. Karena seperti yang diketahui, Proyek Strategis Daerah (PSD) itu, progresnya mengalami keterlambatan.
Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) juga beberapa waktu yang lalu melakukan audiensi ke Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, untuk memastikan, apa kah proyek tersebut bisa selesai sesuai dengan waktu kontrak?. Dimana dalam audiensi tersebut dihadiri juga oelh perwakilan CV Putera Belko sebagai pihak pelaksana, Jule dan Bayu.
CV Putra Belko merasa optimis mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak.
Sebaliknya. Ketua LMP Mada Jabar, Awandi Siroj Suwandi justru merasa pesimis, jika CV Putera Belko mampu menyelesaikan sampai batas akhir kontrak nanti. Pasalnya, sampai pertengahan Desember 2024 ini, progres belum begitu signifikan.
“Saya rasa CV Putera Belko sebagai perusahaan dibawah kendali Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi Jawa Barat (GAPENSI Jabar), tidak akan mampu menuntaskan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak nanti. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus bapak Bupati, DPRD Karawang dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku pihak yang melakukan pendampingan atas proyek tersebut,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Abah Wandi sapaan akrabnya juga berpendapat, “Saya sepakat dengan sikap Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin. Bila mana pihak penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir kontrak, sebaiknya tidak perlu ada adendum atau perpanjangan kontrak, hingga nyebrang Tahun. Ada baiknya putus kontrak saja,”
“Masalahnya ini merupakan PSD yang menjadi kebanggaan masyarakat Karawang. Karena selama masa kampanye juga, bapak Bupati menjadikan proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa sebagai sesuatu yang monumental, dan dijadikannya sebagai janji politik terhadap masyarakat,” ungkapnya
Masih kata abah Wandi, “Apa jadinya, jika tahap pertama saja harus mengalami keterlambatan? Sebab proyek ini dijadikan dua tahap pengerjaan. Jadi, kalau tahap pertama saja sudah terkendala, sudah dapat dipastikan proses tahapan selanjutnya akan terlambat digelar,”
“Persoalan kendala teknis yang sempat diutarakan pihak pelaksana, itu jangan dijadikan sebagai argumentasi pembenaran. Karena, ketika sudah menerima kontrak, maka harus siap dengan segala macam konsekuensi dilapangan. Kenapa juga kendala non teknis tidak segera diselesaikan sejak awal,” sesalnya
“Oleh karena itu, saya mendesak Ketua DPRD Karawang bersama Komisi III kembali melakukan Sidak ke lokasi, sebagai mana janjinya pada saat melakukan Sidak yang pertama. Kemudian, segera buatkan rekomendasi tertulis kepada Bupati, agar melakukan pemutusan kontrak,” tegas abah Wandi
“Begitu juga pihak Kejari Karawang yang selaku pendamping, harus tegas, jangan menerima argumentasi pembenaran perihal kendala non teknis,” pungkasnya. (Red)