Friday, October 18, 2024
HomeBeritaLPKSM LINKAR : Pelanggar Peraturan OJK Bisa Dikenakan Sanksi Hingga Pencabutan Ijin...

LPKSM LINKAR : Pelanggar Peraturan OJK Bisa Dikenakan Sanksi Hingga Pencabutan Ijin Usaha

Karawang, Onediginews.com – Pemotongan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan diam – diam oleh pihak Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Karawang dinilai sangat merugikan konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LINKAR) Kabupaten Karawang pun turut ikut menyoroti kasus yang kini sudah dilaporkan ke kejaksaan tersebut.

Eddy Djunaedi M ketua LPKSM LINKAR mengatakan, pelaku usaha jasa keuangan Bank dilarang memotong dan menyerahkan uang tabungan konsumen, pada pihak lain tanpa seijin persetujuan konsumen.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Eddy kepada Onediginews.com, Jumat (9/4/2021).

Ia menjelaskan di pasal 2, bahwa dalam perlindungan Konsumen menerapkan prinsip, Transparansi, Perlakuan yang adil, Keandalan, Kerahasiaan dan Keamanan data atau Informasi Konsumen.

Ditambahkannya, POJK No. 1/POJK.07/2013,  BAB VI SANKSI, Pasal 53 (1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif.

“antara lain berupa, Peringatan tertulis, Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha dan Pencabutan izin kegiatan usaha,” jelasnya. (Iki)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments