KARAWANG |ONEDIGINEWS.COM | Dalam sebuah vidio berdurasi 2 Menit 9 Detik yang masuk ke redaksi onediginews.com , pada Jumat (15/11/2024).
Tampak terlihat seorang wanita berbusana gamis senada dengan kerudung berwarna merah maroon dan diinformasikan bernama Ustadzah Yoyoh Suherti , justru bersikap seperti seorang juru kampanye.
Mengapa demikian, pasalnya, disela-sela kegiatan rutin pengajian bersama ibu-ibu di Masjid Al- Amal yang berlokasi dilingkup perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, pada Jumat (15/11/2024l, Ustadzah Yoyoh justru malah mengkampanyekan salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Karawang 2024, Aep-Maslani (Paslon 02).
“Kegiatan ini puncaknya di tanggal 22, di Grand Taruma. Jam 7 pagi senam bersama. Sebanyak 30 ribu akan berkumpul disana. Insya Allah mudah-mudahan berkah,” kata Ustadzah Yoyoh dihadapan jamaah ibu-ibu pengajian.
“Ada yang punya karcis belum,” tanyanya berinterkasi dengan jemaah.
“Ya ..nanti saya akan bertemu dengan beliau , nanti akan saya minta nanti akan saya bagikan kepada orang-orang yang mau saja ya. Senam ya..senam ya, di 22 November di GT. Kita berkumpul di Al Azhar untuk kemenangan Paslon 02. Dan semua juga sudah direncanakan dengan rencana-rencana yang mungkin semua menjadi takdir Allah terbaik. Amiin Ya Robballamin,”
“Al – Fatihah, semoga masyarakat Karawang berbondong bondong pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih satu pilihan. Berbeda itu biasa jangan biasa, berbeda itu menjadi kolaborasi dalam kehidupan kita. Insya Allah… perbedaan itu menjadikan seni didalam kehidupan kita. Mudah-mudahan sukses lancar tidak ada keributan,” ucapnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, ustadzah Yoyoh Suherti belum dapat dihubungi.
Ironis, Pemerintah melalui Lembaga Pengawas Pemilihan Umum dengan tegas meminta agar rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye. Dan aturan larangan kampanye di rumah ibadah juga sudah jelas diatur dalam regulasi, karena tempat ibadah adalah lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
Ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 sudah sangat jelas dan tegas diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf (i). Dan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 69 huruf (i) yang menyebutkan bahwa tempat ibadah, termasuk masjid, adalah wilayah netral yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kampanye dalam bentuk apapun.
Reporter : Nina Melani Paradewi