Karawang, Onediginews.com – Ratusan bangunan milik Pemkab Karawang, diduga tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jika hal itu terjadi maka hal itu bertolak belakang dengan kebijakan yang mengharuskan masyatakat memiliki IMB.
Ketua Forum LPKSM Karawang, Eddy Djunaedi mengatakan, pihaknya mensinyalir jika ratusan gedung milik Pemkab Karawang tidak memiliki IMB.
“Kami mengetahui fakta bangunan Pemkab tak memiliki IMB, setelah melihat data di portal DPMPTSP Karawang, dimana bangunan Pemkab tak ada datanya disana,” ujar Eddy.
Menurutnya, sekarang perizinan sudah online dan pihaknya juga mengapresiasi DPMPTSP yang membuat portal perizinan yang bisa mengakses izin mana saja yang sudah keluar. Namun, pihaknya tak menemukan satu bangunanpun atas nama Pemda maupun dinas di IMB dari data DPMPTSP.
“Perda tentang bangunan gedung itu dibuat oleh pemda, tapi malah dilanggar oleh pemda sendiri. Sementara masyarakat diharuskan memiliki IMB,” katanya.
Dikatakan, Pemda dalam hal ini tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan membiarkan bangunan milik pemda jadi ilegal karena tak memiliki izin.
“Jangan masyarakat ditekan membuat IMB, tapi Pemdanya malah melanggar aturannya sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menduga semua gedung milik Pemkab Karawang mulai dari gedung Pemda 1, gedung DPRD, gedung Pemda 2, dan semua dinas yang ada di Karawang ilegal karena dari pencarian di Portal DPMPTSP karawang melalui link https://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id/ dengan pengecekan data dari tahun 2000 sampai tahun 2021 tidak ada satupun pemohon atas nama pemerintah.
“Sekarang saya tantang Satpol PP sebagai penegak Perda melakukan penegakan Perda untuk menyegel semua gedung milik Pemda yang diduga ilegal,” katanya. (red)