Sunday, September 8, 2024
HomeHukum dan KriminalMemalukan, Katanya Unjuk Rasa Bela Rakyat, Oknum Mahasiswa UBP Diduga Malah Merusak...

Memalukan, Katanya Unjuk Rasa Bela Rakyat, Oknum Mahasiswa UBP Diduga Malah Merusak ! 

Karawang, Onediginews.com – Kendaraan operasional Kantor Hukum Arya Mandalika dirusak sejumlah oknum Mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di seputaran Gedung DPRD Kabupaten Karawang pada hari Rabu, 3 November 2021.

Pengrusakan mobil tersebut terjadi saat Kantor Hukum Arya Mandalika hendak mempertanyakan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan melewati kerumunan massa aksi.

“Tadi sekitar pukul 09:00 WIB, ketika mobil Kantor Hukum Arya Mandalika berjalan ke gedung DPRD, kemudian masuk kedalam karena untuk mempertanyakan surat, namun sesampainya didepan mahasiswa, kemudian ada beberapa oknum mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap mobil operasional Kantor Hukum Arya Mandalika”, ungkap Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH, MH di Kantornya kepada awak media.

Pengrusakan ini dikatakan Hendra, sangat disesalkan dan telah mencoreng nama baik mahasiswa, dimana dalam aksi unjuk rasa seharusnya mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum bukan malah merusak fasilitas umum.

“Hal ini mencoreng nama baik dan kredibilitas mahasiswa yang menuntut hak-hak rakyat. Sebenarnya aksi unjuk rasa itu menyampaikan pendapat di muka umum atau merusak fasilitas umum, atau merusak kendaraan pribadi orang lain”, tanya Hendra.

Hendra meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas perilaku pengrusakan yang dilakukan oknum mahasiswa tersebut.

“Kami meminta Kapolres Karawang menindak tegas Ketua (organisasi mahasiswa) yang berinisial ‘R’ atau salah satu mahasiswa di Universitas Buana Perjuangan (UBP), mudah-mudahan dia dapat mengklarifikasi pengrusakan yang dilakukan bersama-sama terhadap mobil operasional Kantor Hukum Arya Mandalika”, pintanya.

Lebih lanjut Hendra menunggu itikad baik pelaku pengrusakan tersebut sekurangnya 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) untuk pelaku meminta maaf kepada Kantor Hukum Arya Mandalika, atau permasalahan ini berlanjut ke meja hukum.

“Dalam waktu 1 x 24 jam tidak meminta maaf kepada Kantor Hukum Arya Mandalika didepan media, maka kami tidak segan-segan melaporkannya ke Polisi”, tegasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments