JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,”kata Ida lewat keterangan resminya, Minggu (10/4/2022).
Menaker juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya” jelasnya lebih lanjut.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.
Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” paparnya.
Ida pun mengajak para perusahan untuk bergotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Sebab menurutnya, tidak ada ruginya.
“Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tukas Ida.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal ada sanksi jika perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 sesuai ketentuan.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, mengakatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan No 36/2021 pasal 79 sanksi diberikan berupa sanksi adminstratif yang dilakukan bertahap.
“Pertama teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata Haiyani saat konfrensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).
Adapun untuk pembatasan kegiatan usaha tersebut meliputi meliputi kegiatan produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Atau penundaan pemberian izin usaha di satu atau beberapa lokasi. Hingga akhirnya sampai penghentian penghentian operasi sementara.
“Semua sanksi tersebut diberlakukan dalam konteks waktu tertentu sampai pada pembekuan,” jelas Haiyani. (Red.).