Tuesday, February 4, 2025
HomeBeritaMendadak Ganti Caleg Ala Bappilu Gerindra Karawang di Sorot Ketum JARAMI, Berdampak...

Mendadak Ganti Caleg Ala Bappilu Gerindra Karawang di Sorot Ketum JARAMI, Berdampak Pada Kaderisasi Partai!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Ketua Umum (Ketum) Jaringan Masyarakat Madani (JARAMI) menduga ada kepentingan nepotisme terkait adanya pergantian salah satu Caleg Gerindra Karawang dalam Pemilu 2024.

Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JARAMI), Didi Suheri S.M., M.Sos mengatakan bahwa dalam pergantian salah satu Caleg Gerindra yang digantikan oleh anak Ketua DPC Gerindra Karawang patut dicurigai adanya dugaan kepentingan. Karena kata dia, dalam pergantian Caleg sudah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ini sudah jelas bertentangan dengan PKPU No 10 Tahun 2023 yang secara gamblang menjelaskan dalam aturan tersebut bahwa ada syarat dalam pergantian Caleg. Pertama jika caleg tersebut meninggal dan dokumen yang diberikan itu palsu,” tegasnya.

Alumni Mahasiswa Magister Ilmu Politik UNAS Jakarta ini juga menilai keputusan mengganti bacaleg secara sepihak akan berdampak pada proses kaderisasi Partai.

“Saudara Gugun itu yang saya tahu kader Gerindra Masa Depan (GMD), dengan masuk GMD berarti proses kaderisasi Partai dia ikuti, harusnya diberikan kesempatan untuk Nyaleg, bukan malah membunuh potensi kader, digantikan oleh orang yang tidak berporses di Partai,” jelasnya.

Selain itu Dia menjelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan,

1. Dalam Pasal 75 ayat (1)
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti memalsukan dokumen atau
menggunakan dokumen palsu. Pada
masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 Hari sebelum penetapan DCT.

2. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), bahwa Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia pada masa setelah
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai dengan 13 (tiga belas) Hari
sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

3. Ketentuan Pasal 77 ayat (1) tentang
Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat
mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2, dengan
mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon dan dokumen kelengkapan
terkait calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.

Sebelumnya, Dikonfirmasi terkait persoalan Nugraha Gugun Gumelar dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Karawang mengatakan bahwa keputusan partai lebih penting daripada Peraturan KPU. Karena semua kebijakan pencalonan ada di Partai Politik.

“PKPU itu hanya surat edaran, dan kebijakan itu ada di Partai. Artinya semua kebijakan pencalonan ada di partai. Ini yang jauh lebih penting,” kata Ketua Bappilu Partai Gerindra Karawang, Danu Hamidi, Selasa (7/11/2023).

“Jadi keputusan partai itu jauh lebih penting dari PKPU tadi, kecuali ada larangan-larangan,” tandasnya lagi.

Ia menjelaskan, ranah partai dengan PKPU itu berbeda. Dalam artian, lanjutnya, kebijakan yang buat itu adalah kewenangan partai dan aturan PKPU hanya bersifat tidak baku.

“Bukan tendesius kepada kader, lembaga (Partai) ini bekerja kolektif kolegial. Demi kepentingan partai, PKPU bisa dilanggar. Karena sifatnya itukan hanya surat edaran, himbauan. Dan terkait Gugun ini, kita harus mempertimbangkan semuanya,” jelas Danu.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi I ini menerangkan, sebagai partai politik, pihaknya harus melihat Caleg mana yang memiliki potensial dan kompetitif. Karena tujuan dari kontestasi Pemilu Legislatif ini adalah untuk memperoleh suara sebanyak- banyaknya yang dapat menghantarkan ke kursi parlemen dan memenangkan Partai Gerindra di legislatif. (Red)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments