Monday, July 1, 2024
HomeBeritaMenelisik Dugaan Jual Beli Proyek Pokir Sebagai Imbalan Balas Budi

Menelisik Dugaan Jual Beli Proyek Pokir Sebagai Imbalan Balas Budi

Karawang, Onediginews.com – ‘Jangan Jadi Sepah, Kalau Tak Mau Dibuang’ Jangan Menjadi Kulit Kacang, Kalau Tak Mau Dilupakan. Mungkin itu pepetah yang bisa menggambarkan ungkapan hati kontraktor.

Menelisik soal dugaan adanya bagi-bagi jatah paket proyek pokir sebagai imbalan balas budi mungkin sudah menjadi hal yang lumrah bagi kalangan elit politik. Seperti ada uang abang ku sayang, tak ada uang abang ku tendang.

Salah satu kontraktor di Kabupaten Karawang yang berhasil ditemui Tim Onediginews.com mengungkapkan bahwa ajang balas budi atau bagi-bagi jatah proyek sudah menjadi hal yang biasa. Bagi dia seperti Simbiosis Mutualisme kertergantungan antara dua mahkluk hidup yang saling menguntungkan. Artinya, dalam hubungan kedua organisme ini tidak ada pihak yang dirugikan.

“Dia butuh anggaran untuk mendapatkan jabatan dan kita butuh pekerjaan (proyek) dari jabatan,” ungkapnya.

Dia sendiri bercerita bahwa pernah membantu salah satu anggota dewan dalam pemilihan legislatif beberapa tahun lalu sebagai penyumbang anggaran agar mendapatkan jabatan. Imbalannya, sejumlah pengerjaan (aspirasi) pun dia dapatkan.

Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Dalam Penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Namun dalam perjalanannya, penggunaan Pokir kerap dihubungkan dengan pelaksanaan proyek yang kerap dikaitkan dengan anggota dewan tersebut. Hal ini lah yang kemudian kerap menimbulkan masalah.

“Jual beli proyek Pokir antara anggota dewan yang dalam hal ini melibatkan kontraktor sudah menjadi rahasia umum sering dilakukan. Meski sebenarnya melanggar aturan, namun praktik ini masih sulit diungkap,” Ungkap Feri Irawan.

Kesulitan pengungapan masalah ini tak lain adalah karena banyak nya oknum yang terlibat dalam skandal Pokir ini. Bahkan dari informasi dan data yang diterima, ada perselingkuhan antara Eksekutif dan Legislatif yang direstui oleh pengusaha untuk memuluskan penunjukan langsung paket proyek pokir ini.

“Kami bertanya-tanya, siapa saja sebetulnya pihak ketiga yang mengerjakan proyek pokir ini? Patut diduga bahwa ada bagi-bagi jatah paket proyek pokir sebagai imbalan balas budi dalam Pilkada dan Pileg kemarin. Atau jangan-jangan ada Tengkulak proyek yang memonopoli proyek pokir ini?,” Jelasnya.

Apalagi di DPRD Provinsi Jawa Barat juga sedang ramai soal Korupsi Pokir/aspirasi terkait Kabupaten Indramayu. Maka patut di duga bahwa kejadian di Indramayu tersebut juga berpotensi besar terjadi di kabupaten karawang.

“Ayo inspektorat, Wasdal, tipikor polres, dan kejaksaan tunjukan taringmu”. Tegasnya.
Kami meminta kepada APH, Baik Wasdal, Inspektorat dan BPK untuk melakukan peninjauan dan pengungkapan. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments