KARAWANG – Tak heran PT LKM Karawang yang suntikan modalnya didapat dari uang APBD Propinsi dan Daerah mencatatkan kinerja merah dalam laporan keuangannya alias merugi.
Pasalnya, diketahui pejabat direksi lama yang sudah diberhentikan sejak beberapa waktu lalu tersebut diduga lebih mengutamakan pinjaman konsumtif daripada untuk membantu UMKM masyarakat Karawang, sebagaimana peruntukan LKM itu sendiri.
Bahkan kabarnya kolusi atau kongkalikong sangat kental saat itu, sehingga prosedur peminjaman atau Standar Operasional (SOP) yang ada di PT LKM tidak dijalankan. Diduga hanya demi meloloskan pinjaman yang sebagian besar nasabahnya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota dewan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pun mengaku kecolongan.
Miris, uang yang seharusnya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Karawang khususnya ditengah pandemi Covid -19 seperti ini, diduga justru berhamburan dengan penagihan yang sulit.
Anehnya lagi, meski mengaku kecolongan, Pemda justru malah dengan santainya melenggangkan sisa penyertaan modal sebesar kurang lebih Rp. 2,6 Miliar kepada PT LKM Karawang, disaat keuangan Pemda itu sendiri sedang morat – marit karena menurunnya pendapatan. Akhirnya kewajiban seluruh penyertaan modal Pemkab Karawang sudah terpenuhi sekitar Rp.10,5 Miliar, meski tagihan piutang PT LKM dikabarkan mencapai hingga Rp. 5 Miliar lebih.
“Mangga kalau urusan uang ditanya ke LKM – nya, digunakan untuk apa saja, kita hanya memberikan uang, soal pengelolaan uang itu dikelola oleh Komisaris,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang , Sari kepada Onediginews, Rabu (11/11/2020), ketika disoal kegunaan uang penyertaan modal tersebut.
Sari mengulas, Mengapa kemudian tagihan PT LKM Karawang ini mencapai hingga miliaran rupiah ? Karena direksi lama tidak melaksanakan SOP atau mengabaikan aturan sebagaimana seharusnya pinjaman itu diberikan kepada nasabah.
“Direksi yang lama akhirnya diketahui membuat kebijakan yaitu membuka tiga program pinjaman salah satunya pinjaman konsumtif. Kita kecolongan, karena kemudian diketahui peminjam konsumtif justru lebih banyak, dengan tidak melalui prosedur yang ada dan seharusnya, sehingga tak heran macet,” ucapnya lagi menyesalkan.
Lebih lanjut Sari mengatakan, saat ini PT LKM Karawang dikelola oleh Pejabat Sementara yang berdasarkan AD ART dilimpahkan kepada Komisaris sampai menunggu jabatan direksi yang kosong terisi. Pembenahan pun terus dilakukan, dengan melakukan audit dan memaksimalkan penagihan.
“Audit independen sudah selesai dilakukan, dan saat ini masih dalam kajian Komisaris sebelum melangkah ke Rapat Pemegang Umum Saham (RPUS) Kinerja Direksi terdahulu,” ujar Sari menjelaskan.
Ia kembali memaparkan, untuk pelaksanaan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pengisian kekosongan jabatan direksi, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Propinsi Jawa Barat.
“Jadi, RUPS Rencana Kerja Anggaran yang kita laksanakan pada tanggal 10 September 2020 lalu, saat ini masih menunggu evaluasi dari Propinsi Jawa Barat untuk disahkan, kemudian baru kita melangkah ke Pansel,” jelasnya.
Dan untuk RUPS Kinerja, diakui Sari memang belum digelar, hal itu karena, sampai hari ini belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kinerja dari direksi yang lama. Padahal, ditandaskannya, sebagai owner Pemda terus meminta dan mempertanyakan LPJ yang bersangkutan.
“Kita desak terus, namun belum juga ada laporan kinerja dia sebagai direksi, sejak ia diberhentikan bulan Februari lalu. Yang bersangkutan tidak kooperatif,” pungkas Sari.(NN)