KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Proyek pelebaran jalan milik dinas PUPR Kabupaten Karawang yang berlokasi di Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, tidakĀ jelas siapa pelaksana dan berapa besar anggaran pengerjaannya.
Pasalnya, proyek pekerjaan pelebaran jalan tersebut, menjadi buah bibir masyarakat sekitar karena sudah hampir satu bulan seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak pelaksana atau rekanan dengan kondisi galian berkedalaman kurang lebih 15 sentimeter dengan panjang jalan kurang lebih 150 meter ditinggalkan tanpa diberi tanda pembatas atau sejenisnya.
Galian tersebut tentunya dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, termasuk juga pemilik usaha pinggir jalan dan warga sekitar.
Warga mengaku kebingungan, karena dalam pekerjaan pelebaran jalan tersebut, warga tidak tahu siapa pihak pelaksana atau rekanan dinas PUPR yang mengerjakan, karena tidak ada papan proyek terpasang disana.
Dikonfirmasi, Tri Winarno, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mengatakan, jika pihaknya telah menegur pelaksana atau rekanan.
Namun mirisnya, Tri seolah menutupi siapa sebenarnya pihak pelaksana pekerjaan dan enggan menjawab ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut. Begitupun ketika ditanya mengenai anggaran, Tri juga memilih diam. Padahal pekerjaan sudah hampir satu bulan ditinggalkan.
“Rekanan sudah ditegur sama pengawas dan PPTK,” kata Tri melalui pesan whatsappnya.
“kalau memang masih persiapan buat pengecoran untuk dipasang rambu-rambu, informasi dari rekanan akan dilaksanakan pengecoran hari sabtu,” ujarnya lagi.
Terpisah, Sikap bungkamnya Kabid Jalan dan Jembatan ini pun disorot Gibas Cinta Damai.
Menurut Aju, Ketua Gibas Sub Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, sikap Tri ini patut dipertanyakan.
Seharusnya, dikatakan Aju, Tri terbuka terhadap media. Jangan seolah-olah seperti sama-sama menutup -nutupi.
Karena dengan tidak dipasangnya plang/papan proyek dilokasi pekerjaan tentunya sudah pelanggaran. Ditambah kepala bidang ketika ditanya media terkait pekerjaan pelebaran jalan tersebut malah memilih diam tidak memberi penjelasan.
“Ya, jika tidak mau disorot, kerjakan dong sesuai prosedurnya. Inikan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat, wajar jika masyarakat meminta kenyamanan, keamanan dan keterbukaan atas pekerjaan tersebut,” kata Aju.
Lebih lanjut ia menuturkan, Papan proyek diharuskan ada dan terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kalau kemudian, pekerjaan proyek tidak menggunakan plang papan nama proyek, lalu dinas terkait pun mau tidak terbuka, maka patut dicurigai dan diduga proyek ini bermasalah,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi