KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Warga Karawang Selatan bersama Masyarakat Pengiat Lingkungan yang menamakan diri Masyarakat Karawang Bersatu (red. MKB) mengelar aksi unjuk rasa, menagih janji Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana terkait penutupan PT. Atlasindo Utama di Kecamatan Tegalwaru, Karawang Jawa Barat, Senin (31/01/22).
Para demonstran ini menuntut dengan tegas agar Pemerintah Kabupaten Karawang mencabut izin, menutup dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama.
Pada orasinya, para pengunjuk rasa ini meminta agar Bupati Karawang Menutup PT Atlasindo Utama yang berada di Kecamatan Tegalwaru Karawang. Ada beberapa point yang disampaikan oleh para pendemo yang hingga saat ini belum terealisasi, semua poin dari Surat Bupati Karawang (Nomor : 503/2991-Huk) kepada Gubernur Jawa Barat bertanggal 28 Mei 2018 Tidak Pernah Terealisasi.
Bupati Karawang beserta seluruh pejabat Karawang setengah hati dalam menolak pertambangan yang dilakukan oleh PT Atlasindo Utama. Kesetengah hatian Bupati Karawang bersama pejabat Karawang ditunjukkan dengan tidak pernah mau serta mampu menggugat SK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), 540/Kep.06/10.1.06.2/DPMPTSP /2017 tentang Persetujuan Perpanjangan kesatu Izin Usah Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT. Atlasindo Utama yang jelas jelas maladministrasi dalam proses perizinannya.
Tidak adanya kontrol dan pengawasan yang baik terkait jaminan reklamasi serta pasca tambang dari Pemkab Karawang.
Pemkab Karawang tidak memberikan solusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat, padahal ini penting disaat usahanya sebagai buruh kasar pertambangan dihentikan.
Saat ini masyarakat Karawang berharap Pemkab Karawang akan menggugat izin PT Atlasindo Utama bersama sama, namun ternyata Pemkab Karawang malah digugat oleh PT Atlasindo Utama dan Pemkab Karawang hanya diam tidak menggugat balik, bahkan dengan dasar hukum yang sudah jelas.
Hingga hari ini, Bupati Karawang beserta seluruh pejabat Karawang tidak ada itikad baik untuk menghentikan pertambangan PT Atlasindo Utama. (FJR)