Thursday, October 17, 2024
HomeBeritaMUI Karawang Bantah Pernyataan Bawaslu , Ustad Wahyudin Akui Itu Mushola Miliknya...

MUI Karawang Bantah Pernyataan Bawaslu , Ustad Wahyudin Akui Itu Mushola Miliknya Tidak Ada Adzan Cuma Ngaji

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam pernyataan Bawaslu Kabupaten Karawang langgar atau majelis bukanlah tempat ibadah.

Pasalnya menurut Bawaslu, tempat ibadah adalah tempat yang kerap dipergunakan sebagai tempat shalat.

Dikatakan Ahmad Safe’i , Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Kabupaten Karawang, Kalau melihat Undang- undang Nomor 1 tahun 2015, pasal 69 huruf (i) larangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Kalau Majlis Ta’lim tidak dipakai Sholat ya, berarti bukan tempat ibadah. Kalau bukan tempat ibadah ya, berarti tidak sebagai tempat yang disebut pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015,” ucapnya menindaklanjuti dugaan kampanye ditempat ibadah oleh calon Bupati Karawang 02, Aep Syaepuloh. Yang kemdian dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Ahmad Safe’i menegaskan lebih lanjut, mengapa menurutnya langgar atau majelis ta’lim tidak masuk kedalam kategori tempat ibadah, karena tidak dipergunakan untuk sholat.

” Ya selama tidak dipergunakan untuk ibadah atau solat ya, bukan tempat ibadah. Majlis Ta’lim tidak termasuk tempat yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2015. Lebih detailnya sok konfirmasi ke Panwascam karena LHP nya Majlis,” jelasnya.

Namun, pernyataan Bawaslu dibantah oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH. Tajuddin Noer.

Dijelaskannya, Masjid, mushala, langgar, majelis dan surau adalah rumah ibadah umat Islam. Seperti halnya rumah ibadah lain, bangunan ini digunakan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Dimana umat Muslim biasa menggunakan rumah ibadahnya untuk shalat, shalat berjemaah, tadarus Al Quran, kajian, hingga kegiatan menuntut ilmu.

“Masjid, mushala, langgar, majelis dan surau adalah tempat ibadah. Ngaji dan Tawaslu merupakan bagian dari kegiatan ibadah umat muslim,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang pernah menggelar sosialisasi bersama MUI Kabupaten Karawang dengan mengumpulkan ketua-ketua MUI Kecamatan. Dan ditegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang tempat ibadah menjadi tempat kampanye.

“MUI pernah sampaikan, MUI pernah kasih tahu, dan mengimbau tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye dengan memberikan rambu atau pemberitahuan terkait larangan tersebut,” ucap KH. Tajuddin Noer.

Terpisah, Ustad A. Wahyudin, ketika dikonfirmasi dikediamannya, membenarkan jika bangunan yang dipakai Calon Bupati Karawang 02 Aep Syaepuloh adalah Mushola.

“Ini adalah Mushola milik saya pribadi, makanya ketika akan ada kunjungan Calon Bupati 02 Aep Syaepuloh, saya mengatakan kepada Panwas ini adalah mushola pribadi saya dan tidak pernah ada Adzan disini, ada juga pengajian dan tawasulan,” jelas Ustad Wahyudin.

” Dan ini mushola bukan untuk sholat masyarakat umum hanya dipakai buat sholat atau sembahyang bertiga, saya istri dan orang tua saya (bapak). Dan soal pembagian minyak, saya tidak tahu karena ada panitianya,” ujar Ustad A. Wahyudin.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments