SUBANG – Onediginews.com – Muspika Kecamatan Cipeundeuy, Subang, mengirimkan surat edaran kepada kepala desa se-Kecamatan Cipeundeuy, dan memastikan tidak memberikan izin dan mengeluarkan rekomendasi atas dibukanya arena Pasar Malam Keliling dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Surat edaran tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Subang Nomor KS/01/3445/Kesra, tentang kerumunan pada aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.
Dalam surat edaran yang ditanda tangani Muspika Kecamatan Cipeundeuy melarang sementara waktu tidak boleh ada kegiatan pasar malam keliling dan kegiatan Tahun Baru 2021.
“Hal ini berkaitan dengan adanya larangan berkumpul berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Cipeundeuy,” kata Camat Cipeundeuy Heri Hermansyah, Rabu (2/15) dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran bernomor :KS.01/265/Kec ini bersifat penting untuk dilaksanakan tidak ada izin keramaian pasar malam keliling dan perayaan menyambut Tahun Baru 2021.(red)