Thursday, April 17, 2025
HomeBeritaNach Loh!!, DPMD Ngaku Tak Arahkan Merk dan Tipe Hanya Atur Spek...

Nach Loh!!, DPMD Ngaku Tak Arahkan Merk dan Tipe Hanya Atur Spek dan Logo

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Syaifullah menyampaikan, jika pembelian sepeda motor kepala desa dari anggaran DBH Desa sudah diatur dalam peraturan bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025.

Pembelian sepeda motor yang informasinya berspesifikasi Honda PCX 160cc 2025 berwarna hitam ini, lanjutnya, atas dasar permohonan kepala desa yang memang sudah sejak lama.

“Terkait bagaimana proses pembelian motor itu kesepakatan mereka dilapangan, kita tidak tahu apa apa, itu kewenangan desa. Dikoordinir atau seperti apa?, silahkan ditanyakan ke masing -masing desanya, kita tidak tahu,” jawab Syaifullah.

Pernyataannya ini juga dipertegas melalui pernyataan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Andri, Selasa (8/4/2025).

Dikatakan Andri, Peraturan Bupati (Perbup) hanya mengatur agar DBH Desa dipergunakan salah satunya untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua. Sementara untuk spesifikasi teknisnya diatur lebih lanjut dalam surat edaran kepala dinas.

“DBH Desa ini diatur dalam Perbup terbaru tahun 2025 yang didalamnya ada tiga program Kabupaten yang kami masukan, pertama, pengadaan kendaraan bermotor roda dua, peningkatan kapasitas kepala desa dan desa ramah perempuan dan anak,” kata Andri dikantornya.

“Dari Perbup ini, lalu diterbitkanlah surat edaran kepala dinas yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis pembelian motor tersebut, yang mengatur spesifikasi motor yang harus dibeli, seperti warna harus hitam, cc 160, injection, termasuk rem dan lainnya. Jadi Perbup tidak mengatur spek, hanya mengharuskan membeli motor, dan juklak juknis pun hanya mengatur spek (spesifikasi), tidak mengatur atau mengarahkan kepada merk dagang ataupun tipe motor tertentu,” ulasnya.

DPMD mengumpulkan para Ketua Ikatan Kepala Desa sebagai perwakilan Kepala Desa di Kecamatan masing-masing, untuk menjabarkan Perbup dan Surat Edaran terkait petunjuk teknis agar ada keseragaman, terang Andi, termasuk bentuk logo.

“Motornya mau merk apa, beli dimana, tipe nya apa, kita tidak ikut campur namun speknya harus seperti yang ada dalam surat edaran tersebut. Untuk logo, memang kita yang tentukan, tapi mereka (kepala desa) buat dimana berapa harganya, silahkan masing-masing kepala desa urusannya,” ujar Andri.

“Hal ini, karena kami (DPMD) ingin agar desa di Kabupaten Karawang memiliki karakteristik tersendiri atau ciri khas yang berbeda dengan Kabupaten/Kota lain. Bermotor operasional, motor besar berwarna hitam. Selain tentunya untuk menunjang kinerja Kepala Desa,” jelasnya lagi.

Disinggung, mengapa kemudian kondisi dilapangan, kepala desa diarahkan membeli motor dengan Merk Honda Tipe PCX, Andri mengaku tidak tahu.

“Kita tidak pernah mengatur seperti itu, kita tidak tahu, kalau hitam warnanya memang untuk keseragaman dengan logo yang sama tidak berbeda-beda dimasing-masing desa,” pungkasnya.

Pertanyaannya kemudian?, mengapa Kepala Desa di Kabupaten Karawang membeli motor dengan merk dan tipe motor yang sama?. Lalu siapakah yang mengarahkan?.

Diketahui, Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Karawang dikabarkan kecewa dengan kebijakan pemerintah daerah atas kewajiban pembelian sepeda motor untuk desa yang dibiayai dari anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Desa.

Dugaan peran salah satu organisasi kepala desa dalam usulan pembelian sepeda motor tersebut pun kemudian mencuat dan menjadi tanda tanya besar?,

Ketua IKD Kecamatan Kutawaluya yang juga kepala desa Sampalan, Jamal ketika dikonfirmasi mengaku bingung, karena terkait pembelian motor Honda PCX dari anggaran DBH ini tiba-tiba sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) termasuk spesifikasi jenis kendaraan bermotor yang harus dibeli tanpa terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan para kepala desa.

“Kalau pembelian motor itu memang dipersilahkan kepala desa masing- masing membelinya dimana atau bagaimana yang jelas spesifikasinya harus seperti didalam Perbup, Honda PCX Hitam, dan logo pun dipersilahkan beli sendiri mau di dealer sekalian motornya atau beli ditempat lain terserah, tidak ada pengkoordiniran, namun harga logo tersebut sekitaran Rp. 400 ribu sampai ada juga Rp. 500 ribu, bervariasi,” ulas Jamal.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments