KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Persoalan Hilman Sonjaya (37 thn) ,warga
Cicinde Il Rt 001 / 003 Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, yang dinyatakan meninggal dunia hingga dibuatkan akta kematian semakin bergulir panas.
Setelah pertemuan kedua dengan aparatur desa Cicinde Utara yang difasilitasi pihak Kecamatan Banyusari dan dihadiri juga RT Dusun Cicinde II tempat dimana dulu Hilman Sonjaya tinggal, Pemuda Pancasila (PP) Ciampel tidak akan mencabut laporan kepolisian yang telah dibuat dan tetap akan menggugat Kepala Desa Cicinde Utara dengan gugatan perdata ke Pengadilan.
“Setelah audiensi kedua dikantor Kecamatan Banyusari dimana hadir juga RT tempat dimana Hilman Sonjaya tinggal. Akhirnya mereka mengakui kepada kami telah lalai sehingga menyebabkan kerugian dengan memasukan Hilman Sonjaya ke data orang yang sudah meninggal,” kata Karman Suryadi, Ketua PP Ciampel, Rabu (4/9/2024).
“Oleh karenanya, mendengar pengakuan pihak desa tersebut, PP Ciampel tetap akan menggugat kepala desa dengan gugatan perdata ke pengadilan dan mengawal pelaporan polisi yang telah masuk,” tandasnya.
Adapun upaya Pemerintah Desa, Kecamatan dan Disdukcatpil memulihkan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) Hilman Sonjaya, tegas Toed sapaan akrabnya, itu silahkan saja. Akan tetapi bukan berarti permasalahan selesai.
“Kita tidak bicara aktif, tidak aktif. Tapi kejadian ini jelas telah menimbulkan kerugian materiil dan imateriil kepada anggota kami , Hilman Sonjaya, dan jangan-jangan kelalaian seperti ini kerap terjadi bahkan bisa saja terjadi juga di pemerintahan desa yang lain,” ulasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi